oleh

Terlibat Suap Tedja Widjaja Dan Mantan Kepala UPRRD Dilaporkan Ke KPK

Jakarta, Publikasinews.com –Ratusan mahasiswa dan mahasiwi beserta para pengurus Universitas 17 Agustus 1945 (Uta’45) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Rabu (14/11/2018). Kedanganya ke KPK tersebut untuk mendesak agar KPK mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan UPRRD Tanjung Priok dan pemilik Sekolahan Lentera Kasih Tedja Widjaja.

Belum lepas dari jeratan hukum yang membelit Tedja Widjaja kini kasus lainya menyusul, terdakwa Tedja Widjaja saat ini menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Tedja Widjaja juga diduga terlibat tindak pidana pemalsuan akta dan menggunakanya untuk pemecahan Sertifikat Tanah di BPN dalam aksinya terdakwa bersama-sama dengan mantan UPPRD Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Akibatnya kini tanah milik Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 yang terletak di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara telah berpindah tangan.

“Atas perbuatannya, hari ini terdakwa Tedja Widjaja kami laporkan ke KPK” kata Bambang Prabowo yang merupakan mantan kuasa terdakwa dalam proses pemecahan sertifikat.

Bambang mengakui diirnya memutuskan untuk  melapor karena menduga adanya aksi suap yang dilakukan mantan bosnya tehadap kepala UPPRD Tanjung Priok Jakarta Utara yang kala itu dijabat oleh SP, 12 Februari 2014 silam.

Ratusan mahasiswa UTA”45 jakarta mengawal laporan di gedung KPK

Laporan Bambang Prabowo tersebut langsung diterima pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK. Bambang melanjutkan kasus tersebut adalah terkait dengan sertifikat palsu/fiktif  yang diterbitkan tertanggal 12 Februari 2014 oleh Notaris Asep Dudi di Tangerang yang kemudian dibatalkan oleh Direktur Perdata pada Kemenkumham No.AHU2. AHU2.AH.04-50 tertanggal 22 Mei 2014.

Bambang meyakini akta yang didapat dari terdakwa Tedja Wijaja langsung tersebut adalah palsu/fiktif  karena sebelumnya sudah terjadi perdebatan antara terdakwa dengan Prof. Thomas N. Peea (Alm) namun terdakwa tetap meminta supaya surat-surat palsu itu tetap diantarkan dan diurus agar terjadi pemecahan tanah milik yayasan tersebut.

“Tedja beralasan dirinya sudah punya orang dalam, baik di BPN maupun di UPPRD.” ujar Bambang dalam keterangannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaporan kasus tersebut.

Bambang  didampingi oleh Dewan Pembina Universitas 17 Agustus 1945 Rudyono Darsono, ketua Yayasan Bambang Sulistomo , Rektor Dr Virgo Simamora, dan dari elemen mahasiswa 17 Agustus 1945 berorasi di depan Gedung KPK dan meminta agar KPK dapat mengusut tuntas kasus suap yang dilakukan oleh Tedja Widjaja kepada kepala UPPRD SP.

(Dewi)

Komentar

News Feed