oleh

Tidak Dapat Membuktikan Adanya Berita Acara Serah Terima Excavator Yang Sudah Di Bayar Lunas, Pemohon PKPU Harapkan Keadilan

Jakarta, publikasinews.com –Perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Arwan dan Alfin selaku Pemohon PKPU I dan II, melawan PT. Indotruck Utama selaku pihak Termohon, sudah sampai pada tahapan sidang Kesimpulan. Sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019) kemarin berjalan singkat dimana para pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing yang diperiksa cermat oleh majelis hakim dengan disaksikan panitera sidang.

Sebelumnya, Arwan dan Alfin diketahui mengajukan permohonan PKPU atas PT. Indotruck Utama lantaran kedua Ayah dan Anak itu telah bertransaksi membeli dua alat berat berupa excavator kepada PT. Indotruck Utama. Namun setelah dua alat berat itu dibayar lunas, PT. Indotruck diduga belum menyerahkan kedua alat berat itu pada Arwan dan Alfin.

Keduanya kemudian meminta jika alat berat tak juga diserahkan kepada mereka, maka dana pembelian dua alat berat itu harus dikembalikan oleh PT. Indotruck Utama. Dalam hal ini, dana pembelian tersebut, selanjutnya disebut ‘Utang’ yang harus dikembalikan oleh PT. Indotruck Utama. Oleh karena itu, Arwan dan Alfin selaku Kreditor terus meminta kepada PT. Indotruck Utama selaku Debitor untuk menyerahkan dua alat berat yang sudah dibeli atau jika tidak diserahkan, maka PT. Indotruck Utama diminta untuk mengembalikan dana pembelian.

Namun sayangnya, setelah ditunggu dan ditagih dengan berbagai cara, PT. Indotruck tak jua menyerahkan alat berat yang telah dibeli itu, atau mengembalikan dana pembelian.

Arwan dan Alfin kemudian mengajukan gugatan permohonan PKPU I dan PKPU II dengan Termohon-nya adalah PT. Indotruck Utama.

Dalam persidangan, seperti dikutip dari berkas Kesimpulan yang diajukan para Arwan dan Alfin selaku Pemohon PKPU I dan II, yang diberikan oleh Theodorus Agustinus Koy SH, Tim Kuasa Hukum Arwan dan Alfin kepada wartawan, menerangkan, bahwa sesuai Perjanjian Jual Beli yang dikeluarkan oleh Termohon PKPU (PT. Indotruck Utama) dan kwitansi lunas dari Termohon PKPU, mengenai utang Termohon kepada Pemohon PKPU I selaku Kreditur Termohon PKPU yang telah membayar lunas dan memiliki hak tagih atas satu ( 1 ) unit Excavator tipe Volvo EC 210D, diketahui sebagai berikut:

Bahwa di dalam Jawaban, bukti, saksi serta fakta persidangan, terungkap bahwa Termohon PKPU mengakui, bahwa Pemohon PKPU I (Arwan) adalah kreditur yang telah membayar lunas dan mempunyai hak tagih atas pembelian alat berat EC210D sebagaimana isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157 / PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tertanggal 27 Juli 2017 dan hal tersebut tak dibantah oleh Termohon PKPU di dalam Jawaban dan Fakta Persidangan, sebagaimana Jawaban Termohon PKPU di dalam huruf A angka 3,4 yang pada pokoknya menyebutkan :

“Bahwa hubungan antara Pemohon PKPU I selaku kreditur dengan Termohon PKPU selaku Debitur adalah berdasarkan Perjanjian Jual Beli alat berat 1 unit Excavator Volvo EC 210 total harga Rp. 1.265.000.000,- sesuai Perjanjian Jual Beli Nomor 157 / PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tertanggal 27 Juli 2017”.

Bahwa Termohon PKPU baik dalam Jawaban, Bukti, serta diakui oleh saksi Termohon PKPU di dalam persidangan bahwa Pemohon PKPU I telah membeli dan membayar lunas unit EC 210D serta bukti pembayaran sebagaimana bukti Pemohon PKPU dan diakui oleh Termohon PKPU dengan menerbitkan / mengeluarkan Ivoice dan kwitansi lunas (P1-03, P1-04, P1-05).

Demikian juga dengan Pemohon PKPU II (Alfin) selaku Kreditur lainnya yang telah membayar lunas dan memiliki hak tagih atas satu ( 1 ) unit  Excavator  Volvo EC 350D.

Bahwa Pemohon PKPU II adalah kreditur dan tak terbantahkan di dalam fakta persidangan, bahwa Pemohon PKPU II selaku kreditur telah membayar lunas dan memiliki hak tagih atas penyerahan atas barang berupa satu ( 1 ) unit Excavator Volvo EC 350D. sebagaimana bukti – bukti, saksi – saksi di bawah sumpah di dalam persidangan, didukung oleh bukti Pemohon PKPU II (P2-02) yaitu Perjanjian Jual Beli Nomor 157 / PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tertanggal 27 Juli 2017, sebagai bukti adanya hubungan hukum dan/atau Perjanjian Jual Beli antara Pemohon PKPU II dengan Termohon PKPU, dimana hal tersebut diakui oleh Termohon PKPU dan tak terbantahkan karena Termohon PKPU mengakui menerima Transfer dari rekening Pemohon PKPU II dan mengeluarkan kwitansi lunas (Bukti P2-03, P2-04, P2-05, P2-06 & P2-07) atas nama Pemohon PKPU II sehingga bukti tersebut tak terbantahkan, sehingga memiliki kualifikasi sebagai Kreditur lain yang memiliki hak tagih atas barang karena telah membayar lunas serta memiliki hak tagih atas atas satu ( 1 ) unit Excavator Volvo EC 350D.

Bahkan Para Pemohon PKPU juga telah melayangkan Somasi / Teguran kepada Termohon PKPU sesuai bukti P1-08 untuk segera menyerahkan alat berat berupa unit Excavator  Volvo EC 210D dan unit Excavator  Volvo EC 350D dan/atau mengembalikan uang yang telah dibayarkan Para Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU terkait unit Excavator Para Pemohon PKPU.

Sehingga sangat jelas dan tak terbantahkan oleh Termohon PKPU, bahwa Termohon PKPU belum menyerahkan alat berat Excavator milik Para Pemohon PKPU / mengembalikan uang yang telah disetorkan Para Pemohon PKPU kapada Termohon PKPU.

Mengenai terbantahkannya dalil Termohon PKPU dalam fakta persidangan bahwa  Termohon PKPU tidak pernah menyerahkan / melakuan serah terima alat berat Excavator Volvo EC 210D milik Pemohon PKPU I dan unit Excavator  Volvo EC 350D milik Pemohon PKPU II di Yard Termohon PKPU, sebagimana isi Perjanjian Jual Beli, sehingga hal tersebut merupakan kelalaian kesalahan mutlak dan masih tanggung jawab Termohon PKPU selaku Penjual.

Bahwa biasa dikenal didalam lalu lintas hukum jual beli dikenal tanggung jawab Penjual dan Pembeli terkait penyerahan barang Penjual kepada Pembeli yaitu syarat  FOB ( Free On Board ) Shipping Board  yang bermakna “ terkait  Penyerahan barang merupakan tanggung jawab Pembeli dan atas segala resiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari GUDANG PENJUAL menuju gudang Pembeli merupakan tanggung jawab Pembeli “ namun bila dikaitkan dalam perkara aquo terbukti Termohon PKPU dalam dalilnya tidak dapat membuktikan atau memberi bukti di dalam persidangan, bahwa terlebih dahulu alat berat Excavator Volvo EC 210D milik Pemohon PKPU I dan unit Excavator  Volvo EC 350D milik Pemohon PKPU II terlebih dahulu dilakukan serah terima kepada Para Pemohon PKPU di GUDANG dan/atau YARD PT. INDOTRUCK UTAMA / Termohon PKPU sebagaimana bunyi Isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157 / PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tertanggal 27 Juli 2017 Khusunya Pasal IV mengenai TEMPAT PENYERAHAN BARANG :

1. Serah terima Barang tersebut adalah di Yard PT. Indotruck Utama, dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima Barang  oleh Para Pihak.

2. Barang akan dikirimkan dan diserahkansegera setelah Penjual menerima pembayaran dari pembayaran dari Pembeli sesuai Pasal III.

Sehingga. menurut para Pemohon, sebagaimana kutipan Kesimpulan dari Kuasa Hukum Pemohon, dapat di tarik kesimpulan secara sederhana maupun secara Formil, menurut para Pemohon, Termohon PKPU patut diduga telah lalai atau melakukan kesalahan dan/atau patut diduga alat berat Excavator tidak pernah di kirim / diserahkan kepada Para Pemohon PKPU, dikarenkan Termohon PKPU tidak dapat membuktikan adanya serah terima atau paling tidak, Berita Acara Serah Terima atas penyerahan  alat berat Excavator yang sudah di bayar lunas oleh Pemohon PKPU I yakni untuk unit EC210D dan alat berat Pemohon PKPU II yakni Excavator EC350D, sehingga hal tersebut masih merupakan Tanggung jawab penuh  Termohon PKPU secara mutlak atas kesalahan penuh Termohon PKPU dikarenakan belum melakukan kewajiban hukumnya.

“Sehingga belum beralih tanggung Jawab hukum Termohon PKPU (PT. Indotruck Utama) terhadap kewajibannya untuk menyerahkan dua alat yang sudah dibeli kepada Para Pemohon PKPU, dikarenakan dalam persidangan tidak dapat dibuktikan oleh Termohon PKPU baik bukti, maupun saksi yang dihadirkan oleh Termohon PKPU terkait penyerahan alat berat Excavator yang sudah di bayar lunas oleh Pemohon PKPU I untuk unit EC210D dan alat berat Excavator EC350D kepada Pemohon PKPU II dimana di wajibkan / diharuskan terkait penyerahan alat berat tersebut harus bersama-sama atau dihadiri para pihak sebagaimana isi Perjanjian Jual Beli Nomor 157 / PJB / ITU / JKT / VII / 2017 tertanggal 27 Juli 2017 Khusunya Pasal IV mengenai TEMPAT PENYERAHAN BARANG yang mengharuskan menyerahkan terlebih dahulu kepada Para Pemohon PKPU atau setidak-tidaknya Sdri. Finny Fong ataupun perwakilan Para Pemohon oleh karena harga atas alat berat Excavator tersebut tidaklah murah, dimana Perjanjian Jual Beli tersebut merupakan undang-undang ( Pacta Sunt Servanda ) sesuai pasal 1338 ayat 1 KUHper bagi para pihak pembuatnya,” Terang Theodorus Agustinus Koy SH dalam berkas kesimpulan yang diterima wartawan seusai sidang di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Lebih jauh, Theo menguraikan, bahwa di dalam fakta persidangan dan tak terbantahkan kebenaranya, oleh sebab keterangan tersebut di ucapkan serta diakui oleh Saksi dari Termohon PKPU di dalam persidangan dibawah sumpah yaitu saudara Soleh mewakili PT. JPT.Tunas Sejahtera selaku pihak yang mengantarkan alat berat Excavator Volvo EC210D milik Pemohon PKPU I dan unit Excavator  Volvo EC 350D milik Pemohon PKPU II, bahwa Saksi Soleh tidak mengenal Sdri. Finny Fong (Istri Pemohon PKPU I sekaligus Ibunda Pemohon PKPU II), Soleh juga mengaku tidak mengenal pemohon PKPU I apalagi Pemohon PKPU II, hal tersebut berdasarkan keterangan saksi Soleh bahwa dirinya di kenalkan dan direkomendasikan oleh Susilio selaku General Manager PT. Indotruck Utama (Termohon PKPU) yang merupakan rekanan dan/atau mitra PT. Indotruck Utama yang biasa di tunjuk oleh PT. Indotruck Utama terkait pengiriman setiap alat berat milik PT. Indotruck Utama.

“Sehingga sangat jelas bahwa dalil Termohon PKPU yang mengatakan bahwa Saksi Soleh selaku pihak ekspedisi yang melakukan jasa pengantaran alat berat Excavator Volvo EC 210D dan Excavator Volvo EC 350D yang ditunjuk oleh Pemohon PKPU I maupun sdri. Finny Fong,  merupakan bohong belaka, demikian juga cara Termohon PKPU untuk melepaskan tanggung jawab terkait jual beli dan/atau  penyerahan barang atas alat berat Excavator Volvo EC 210D milik Pemohon PKPU I dan unit Excavator  Volvo EC 350D milik Pemohon PKPU II,” Urai Theo.

Menurut Theo, Pembuktian atas utang Termohon PKPU (PT. Indotruck Utama) kepada Para Pemohon PKPU (Arwan dan Alfin) terkait pembelian alat berat Excavator merupakan kualifikasi utang yang sederhana sebab dalam perkara aquo mengenai jumlah utang antara Para Pemohon PKPU selaku kreditur dan Termohon PKPU selaku Debitor, mengenai hal tersebut tidak dipermasalahkan dan diakui oleh Termohon PKPU mengenai jumlah utang / uang yang telah dibayarkan dan diterima Termohon PKPU.

“Hal tersebut  terbukti dan didukung dalam bukti Termohon PKPU (PT. Indotruck Utama) dalam bukti yang diserahkan yakni bukti P1-03, P1-04, P1-05, P2-04 dan P2-06 serta keterangan saksi yang dihadirkan oleh Termohon yang bernama Tommy Tuasihan, Bayu, dan Soleh di dalam persidangan yang pada pokoknya memberikan kesaksian mengetahui atas alat berat Excavator Volvo EC210D dan Excavator Volvo EC 350D milik Para Pemohon PKPU sudah dibayar lunas sehingga alat berat tersebut bisa dikirimkan kepada Para Pemohon PKPU di Nabire Papua, atas perintah Termohon PKPU.

Namun Faktanya dan diakui juga oleh keterangan Sdr. Soleh di bawah sumpah dalam persidangan dan hal tersebut menjadi fakta persidangan yang tak terbantahkan kebenarannya karena hal tersebut diucapkan oleh pemberi kesaksian sendiri atau keluar dari pernyatan saksi Soleh yang dihadirkan oleh Termohon PKPU, yang dalam hal ini mewakili PT. Tunas Utama Sejahtera selaku pihak expedisi atau rekanan Termohon PKPU dalam jasa pengiriman / pengantaran setiap jenis alat berat Termohon PKPU kepada setiap pembeli atau konsumen Termohon PKPU, sehingga hal tersebut merupakan fakta persidangan yang terbantahkan.

Theo menegaskan, Para Pemohon PKPU memperkirakan bahwa Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utang Para Pemohon PKPU.

Menurut Theo, Para Pemohon PKPU memperkirakan, Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-utang Para Pemohon PKPU. Terbukti dengan adanya Somasi / Teguran yang di layangkan oleh Para Pemohon tertanggal 2 Maret untuk menagih penyerahan alat berat berupa Excavator EC210D yang telah di bayar lunas oleh Pemohon PKPU I dan Excavator EC350D yang telah di bayar lunas oleh Pemohon PKPU II dan apabila Termohon PKPU belum dapat menyerahkannya kepada Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II, sesuai isi Perjanjian Jual Beli setelah lewat waktu / jatuh tempo, maka Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II menawarkan agar Termohon PKPU mengembalikan saja uang yang telah dibayar lunas oleh Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II agar Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II dapat dengan segera mencari solusi lain dengan membeli alat tersebut di tempat / Perusahaan lain yang menjual alat berat serupa / sejenis, agar pengerjaan Penambangan Emas Para Pemohon PKPU dapat berjalan guna menghindari cost atau biaya yang besar dikarenakan berhentinya pengerjaan Penambangan karena tidak adanya alat tersebut dan untuk menghindari adanya tuntutan kerugian atau apapun oleh pihak  lainnya terkait kerja sama pengerjaan Proyek penambangan;

Sementara itu, terkait dengan Tanggapan Para Pemohon PKPU tentang Bukti T-33 dan T-34 yang menyebutkan bahwa bukti yang diajukan harus dikesampingkan karena pembatalan tersebut adalah pembatalan sepihak dan tidak pernah ada bukti konfirmasi dari Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU II.

Dalam hal itu, Theo menegaskan, jika Kwitansi tersebut dilakukan pembatalan maka wajib Termohon PKPU (PT. Indotruck Utama) mengembalikan uang Pemohon.

“Bagaimana mungkin suatu pembatalan tanpa ada persetujuan Pemohon PKPU II dan atau paling tidak Pemohon PKPU II mengetahui serta menandatanganinya? Karena suatu pembatalan haruslah kesepakatan para pihak sesuai pasal 1320 KUHAPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian dimana diperlukan persetujuan oleh para pihak,” Terang Theo.

Theo juga menegaskan, Saksi-saksi yang diajukan oleh PT. Indotruck Utama selaku Termohon PKPU mengungkap fakta persidangan sebagai berikut.

Sidang perkara PKPU di pengadilan negeri Niaga jakarata pusat

Saksi 1, Tommy Tuasihan mengungkap bahwa Saksi menerangkan bahwa hubungan Pemohon I dan Pemohon II adalah bapak dan anak; Saksi mengenal sdr. Soleh, dan sdr. Solehlah yang memberi order pengiriman barang berupa I (satu) unit Volvo Crawler Excavator EC350DL dan 1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC210D dimana dalam pengiriman tersebut tanpa ada perjanjian atau surat-surat karena saling percaya antara sdr. Soleh (Ekspedisi) dengan saksi;

Tommy juga menerangkan bahwa pengiriman barang tersebut dikirim atas perintah sdr. Soleh dimana untuk penagihan pembayaran ongkos kirim, Tommy menagih kepada sdr. Soleh; Tommy mengatakan bahwa yang menerima barang di Nabire adalah Pak Antoni; Tommy mengakui bahwa dirinya bukan perwakilan ibu Finny Fong; Tommy juga mengakui pinjam meminjam antara dirinya dan Pemohon PKPU I dan Pembayaran/cicilan dibayar oleh Pemohon PKPU I bersifat pribadi;

Tommy mengakui, saat meminjam uang pada dirinya, Finny Fong tidak pernah mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya pengiriman barang;

Tommy  juga mengakui saat barang tersebut dikirim tidak pernah konfirmasi kepada Para Pemohon PKPU tetapi semua atas arahan/perintah Sdr. Soleh; Bahwa saat kapal pengiriman barang dua hari sebelum tiba pelabuhan Nabire, Tommy konfirmasi ke Soleh agar membayar lunas pembayaran biaya pengiriman sehingga barang bisa dibongkar di pelabuhan; dalam hal itu, Tommy menerangkan tidak pernah tahu dokumen apapun tentang kepemilikan barang tersebut;

Sementara, Saksi 4,  Soleh Nurtjahyo, mengungkap fakta persidangan, yakni bahwa Soleh mengatakan pengiriman barang ditunjuk secara lisan oleh Pemohon PKPU; Soleh dibayar oleh Pemohon PKPU untuk mengirim barang atas perintah dari Sdr. Susilo selaku orang PT. Indotruck Utama (Termohon PKPU);

Soleh menyuruh saksi Bayu untuk ambil barang dua unit alat berat tersebut di yard PT Indotruck Utama; Soleh menerangkan bahwa dia tidak mendapatkan perintah tertulis ataupun delegasi resmi dari Para Pemohon PKPU;

Soleh juga menerangkan bahwa dua unit alat berat yakni 1 unit Crawler Excavator Volvo EC210D dan 1 unit Crawler Excavator Volvo EC350D tidak memiliki dokumen apapun, in case dokumen dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Dokumen kepemilikan barang. in case 2 unit alat berat yakni 1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC210D dan 1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC350D.
2. Dokumen Manifet kapal, yang menerangkan tentang kepemilikan barang. in case 2 unit alat berat yanki 1 unit Crawler Excavator Volvo EC210D dan 1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC350D.
3. Dokumen serah terima barang, in case 2 (dua) unit alat berat yanki 1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC210D dan 1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC350D.
4. Dokumen yang menerangkan mau ditujukan ke Alamat manakah pengiriman barang dimaksud? in case 2 (dua) unit alat berat yanki 1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC210D dan 1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC350D.

Soleh dengan tegas menerangkan bahwa memang betul dia tidak memiliki dokumen apapun, namun Soleh mengatakan, seharusnya dokumen itu ada. Demikian kutipan Theodorus Agustinus Koy SH terkait dengan Kesimpulan Para Pemohon dalam perkara PKPU Sementara.

Sebelum berita ini dirilis, wartawan mencoba mengkonfirmasi Pengacara atau perwakilan dari PT. Indotruck Utama, namun sayangnya seusai sidang, Kedua perwakilan dari PT. Indotruck Utama bergegas angkat kaki dan tak bisa dikonfirmasi.

(HD)

Komentar

News Feed