oleh

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Haryanto Chandra Di Vonis Bebas Dari Segala Tuntutan

Jakarta, publikasinews.com –Haryanto Chandra Bernafas lega usai mendengarkan vonis yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Maringan Sitompul. SH dalam persidangan Selasa (12/02/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam amar putusanya hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagai mana dalam dakwaan JPU, untuk itu Haryanto Candra dibebaskan dari segala tuntutan pidana, serta memulihkan nama baik terdakwa.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maringan Sitompul. SH dihadiri JPU Pengganti Ema . SH dan juga terdakwa yang di dampingi tim kuasa tim Kuasa Hukum Sarmanto Tambunan .SH DR. (C) , Maria Julianti Situmorang S.H., M.H, dan Achmad Zaini IChwan Salatalohy , S.H.

Menggapi hal itu tim kuasa tim Kuasa Hukum Sarmanto Tambunan .SH Mengapresiasi atas sikap majelis hakim yang telah berlaku objektif dalam menangani perkara tersebut dan memberi putusan yang adil sebagaimana dalam fakta persidangan .

Terungkap bahwa tiga orang Saksi dari pihak BCA yaitu saksi Susilawati Ismet, Erry Sudewa , dan Saksi Bambang Suparno (dibawah sumpah), menerangkan bahwa terhadap tanda tangan Saksi Korban Albert Wiyogo yang tertera/tercantum dalam 5 (lima) lembar Bilyet Giro Bank BCA atas nama PT. Komodo Beach Resort telah dilakukan validasi dengan sistem komputerisasi database BCA  pada saat dana yang tertera dalam Bilyet Giro tersebut akan dipindahbukukan. Berdasarkan hasil validasi tersebut dapat diketahui bahwa tanda tangan Saksi Korban serupa atau sesuai dengan tanda tangan Saksi Korban , yang terdapat dalam Specimen (Spesimen)  yang telah dibuat dan ditandatangani  bersama oleh  Saksi Korbandan Terdakwa yang ada di database Bank BCA.

Sementara keterangan saksi Ahli Akhiar Salim sebagai fakta di persidangan dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Bilyet Giro maka harus digunakan data atau dokumen pembanding yang sangat relevan dan paling utama yaitu specimen (specimen). Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik adalah sangat diragukan, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tidak boleh dijadikan bukti dipersidangan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama dua tahun karena dianggap telah terbukti beraalah melanggarbpasal Pasal 263 ayat (1) KUHP.

(Dewi)

Komentar

News Feed