oleh

Tidak terlibat Aksi Kekerasan Anggota M1R dilepaskan Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang – PublikasiNews.Com | PERSELISIHAN dan insiden bentrokan yang berujung aksi kekerasan dengan korban luka terkena sabetan senjata tajam, akhirnya terkuak. Dari 16 orang yang telah diamankan Tim Elang Cisadane Polres Metro Tangerang Kota saat penyisiran dilahan kosong dekat ‘Taman Baca’ didapati ternyata hanya 4 orang yang diduga melakukan aksi kekerasan.

Hal ini disampaikan tim lawyer Biro Advokasi Maluku Satu Rasa (M1R) Salam sarane, Jefri Luanmase, SH ketika merespon dengan mendatangi Markas Kepolisian Resort Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot Rd Nomor 52, RT.001/RW.004 Sukarasa, Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten pada, Rabu 30 September 2020.

Pengurus DPP M1R bersama tim lawyer Biro Advokasi Maluku Satu Rasa (M1R) Salam sarane, Jefri Luanmase, SH (tengah) ketika merespon dengan mendatangi Markas Kepolisian Resort Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot Rd Nomor 52, RT.001/RW.004 Sukarasa, Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten pada, Rabu 30 September 2020.

Seperti diketahui, dalam insiden keributan yang terjadi di Taman Baca di Jalan Hos Cokroaminoto [H.Mencong], Parung Serab Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang Provinsi Banten sehari sebelumnya. Dan Humas Kepolisian Sektor/Polsek Ciledug, [Gojali] telah membenarkan kejadian keributan tersebut. Bahwa pada hari Selasa 29 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB telah terjadi keributan yang mengakibatkan seorang terluka atas nama Rojali (37) dan telah dimintai keterangan di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang.

Adapun permasalahannya dipicu hal sepele, dan diduga hanya ‘Salah Paham’ mengenai lahan taman baca ketika anak-anak saat tengah latihan ketapel.

Jefri menegaskan bahwa dalam perkara ini pihak Kepolisian harus tetap mengedepankan praduga tak bersalah. “Kami sangat menyayangkan aksi penangkapan yang dilakukan aparat Polres Metro Tangerang Kota terhadap beberapa anggota M1R. Karena mereka tidak terlibat didalam penyerangan terhadap ‘mereka’ (Komunitas Ketapel Tradisional Indonesia),” tuturnya saat dihubungi via saluran telepon pada, Kamis (01/10/2020) pagi.

Klik – Like – Share & Subscribe Video Lengkap-nya

“Polisi kan (diduga) lebih menonjol kepada ormas dan masyarakat disana, yang ada disekitar lokasi. Kemudian, lalu melakukan penangkapan terhadap kita punya ‘anak-anak’,” ujar Jefri.

Oleh sebab itu, lanjut Jefri, pihaknya tidak terima serta langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota. “Tidak semuanya terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi. Ya kalau memang dalam perkara ini ada tindak pidana, ya silahkan saja ditangkap pelakunya dia bertanggung jawab,” tegas Jefri, pengacara yang selalu memenangkan perkara yang ditanganinya ini.

Dalam pemaparannya Jefri juga mengungkapkan, bahwa karena dianggap tidak bersalah polisi pun akhirnya melepaskan mereka yang sempat diamankan. “Tadi malam telah dilepas 14 orang,” ungkapnya.

“Saat dilakukan penangkapan 16 orang diamankan, 12 orang kembali dilepaskan dan 4 orang bertanggung jawab, walaupun mereka sempat ditahan tapi sudah dikeluarin,” paparnya.

“Hal ini merupakan bentuk solidaritas dan soliditas anggota M1R tidak lebih, yang terlibat langsung anak Ambon BUKAN Anggota M1R, tapi bagian dari anak Ambon yang tetap kita bela,” pungkasnya.[]red/Zark


Komentar

News Feed