oleh

Tiem Penyidik Kejati Sumatra Utara Melakukan Penangkapan Terhadap Mulyono Terangka Korupsi Pengajuan Kerdit Fiktif

Bekasi, Publikasinews.com – Tiem penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumatra Utara menangkap Mulyono, tersangka kasus Korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat, Sumatera Utara senilai Rp 22 miliar di Kota Bekasi.

“Benar, penyidik menangkap buronan atas nama Mulyono di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi semalam,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (8/12).

Sumanggar mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak September 2018. Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap tersangka Mulyono. Namun Mulyono kerap mangkir. Selama pelarian, Mulyono menggunakan KTP palsu dengan nama Suwandi.

“Tim penyidik pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan. Tersangka langsung dibawa penyidik untuk dilakukan penahanan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” terangnya.

Dalam kasus ini, kata Sumanggar, Mulyono mengajukan kredit fiktif pada tahun 2013 hingga 2015, dengan menerbitkan 41 debitur dan total plafon keseluruhan Rp22.515.000.000. Kredit fiktif ini diajukan di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu Sumut. 

“Tersangka merekayasa pengajuan kredit dengan mengumpulkan 41 KTP warga, tapi Mulyono tidak membayarkan kredit yang diajukan 41 debitur fiktif ini. Kemudian, tersangka melarikan diri,” urainya.

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan pimpinan BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka Mulyono dititip di Lapas Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Red

Komentar

News Feed