oleh

Tiga Hakim Agung Diadukan Ke Komisi Yudisial

Jakarta, Publikasinews.com – Diduga menerima suap dan terlalu cepat memutuskan perkara, tiga Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial, Jumat, (03/08/18). Sebelumnya, Majelis Hakim yang terdiri dari tiga Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Panji Widagdo dan Sultoni Mohdally telah memutuskan menolak permohonan kasasi pengadu atas putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Jefry Kurniawan selaku Direktur Utama PT. Libross Derap Abadi selaku pengadu, memohon kasasi atas putusan pengadilan tinggi Banten dalam perkara melawan PT. Bhandawibawa Asih dengan Bupati Tangerang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, pada 6 April 2017.

Sebagaimana ketentuan perundangan serta menyertakan alasan-alasannya, Pengadu menyerahkan risalah kasasi, sehingga berdasarkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, terhitung 14 hari, pada 20 April 2017. Permohonan kasasi tersebut kemudian dikirim ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Negeri Tangerang pada 28 September 2017 sebagaimana diberitahukan kepada pengadu, sebagai pemohon kasasi.

Berdasarkan pemberitahuan di situs resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa berkas pengadu masuk pada tanggal 28 November 2017. Berkas ini kemudian didistribusikan pada 20 Desember 2017.Setelah melalui proses pendaftaran dan distribusi yang lama ini, putusan kasasi diambil olen Majelis Hakim hanya selang 2 hari saja. Pada 22 Desember 2017, Majelis Hakim memutuskan kasasi pengadu ditolak.

Cepatnya putusan kasasi oleh Majelis Hakim ini dianggap pengadu tidak lazim bahkan melanggar kode etik. Pengadu merasa dirugikan haknya. Oleh sebab itu, pengadu bersama dengan pengacara, Muhammad Sholihin memasukkan aduan ke Komisi Yudisial untuk memeriksa ketiga Hakim Agung tersebut.

Dasar pertimbangan pengadu mengajukan para Hakim Agung tersebut adalah sikap profesionalitas. Hakim harus dan wajib menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

Atas pelanggaran hal ini, para Hakim diperiksa oleh Komisi Yudisial. Perundangan dengan jelas mengatur bahwa Komisi Yudisial akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku para Hakim dan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim.

Menurut M. Solihin, selaku pengacara pengadu, menyatakan bahwa memang berdasarkan ketentuan perundangan pelaksanaan peradilan harus dilakukan selekas mungkin guna mempercepat penyelesaian perkara. Lamanya penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dibatasi waktunya adalah 250 hari.

Meski demikian, Solihin berpendapat bahwa seharusnya azas penyelesaian yang cepat tersebut tidak sampai merusak aturan atau melanggar kode etik hakim.

Menanggapi laporan ini, Komisioner Komisi Yudisial  Farid Wajdi mengatakan bahwa diperlukan bukti-bukti lanjutan untuk bisa memutuskan pelanggaran yang dilakhjan oleh tiga hakim agung tersebut.

Ditegaskan olehnya, bahwa dalam ketentuan yang ada diatur masalah batas waktu pemutusan perkara, selambat-lambatnya adalah tiga bulan. Sementara seberapa cepat suatu putusan bisa dilakukan tidak diatur secara khusus.

Sholihin berpendapat bahwa kasus kliennya ini merupakan kasus biasa yang seperti lazimnya kasus-kasus sejenis, biasanya memerlukan waktu putusan yang lebih dari 2 x 24 jam. Atas dasar ini, Sholihin menilai ada pelanggaran yang dilakukan boleh tiga hakim agung tersebut.

Komentar

News Feed