oleh

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin Melaporkan Dana Kampanye Komisi Pemilihan Umum

Jakarta, Publikasinews.com – Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan total dana yang dilaporkan sebesar Rp55,9 miliar. Dana itu bertambah dari dana awal kampanye sebesar Rp11,9 miliar. Tambahan berasal dari sumbangan paslon, parpol, perorangan, kelompok, dan badan usaha. waktu itu jumlahnya Rp11,9 miliar, lalu laporan kedua kegiatan periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 adalah Rp44,8 miliar, sehingga total Rp55,9 miliar,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/1/2019).

“Sumbangan paslon Rp32 juta, parpol dalam bentuk barang/jasa sebesar Rp2,1 miliar, perorangan Rp121 juta, kelompok Rp37,9 miliar, badan usaha Rp3,9 miliar. Total Rp 44,8 miliar,” lanjutnya.

Sumbangan paslon sebesar Rp32 juta, bukan berasal dari Jokowi-Ma’ruf pribadi. Sumbangan itu merupakan hasil dari perolehan bunga di rekening khusus dana kampanye yang kemudian dianggap sebagai pendapatan paslon.

“Lebih pada dana terendam di rekening awal yang dapatkan bunga yang oleh akuntan dinyatakan milik paslon, dianggap pendapatan untuk paslon,” jelasnya.

Terkait sumbangan dari badan usaha, Trenggono menjelaskan, dana itu berasal dari badan usaha nonpemerintah, berasal dari PT Lintas Teknologi Indonesia. Sedangkan sumbangan dari kelompok berasal dari Persatuan Olahraga TRG dan TBIG. Sedangkan sumbangan dari parpol berasal dari NasDem dan Perindo.

Menurutnya, dana kampanye ini dipakai untuk beberapa kegiatan, di antaranya konsolidasi bersama Tim Kampanye Daerah (TKD) dan rakernas.

“Untuk kegiatan konsolidasi, seperti di Aceh TKD, TKD Riau, TKD Jambi, TKD Banten, Sulawesi Selatan, Papua, Bali. Rakernas di Surabaya, workshop,” rincinya. Red

Komentar

News Feed