oleh

Tim Saksi NF Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilwakot Bekasi 

-Politik-2.659 views

Kota Bekasi, Publikasinews.com– Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor urut dua  Nur Supriyanto – Adhy Firdaus (NF) tolak tandatangani hasil rapat pleno terbuka penghitungan suara Pilwalkot di Horison Hotel, Jumat, (06/07/18) dinihari.

Dalam hitungan itu diketahui pasangan nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Ardhianto unggul di 12 kecamatan.

Kordinator Saksi (Korsak), pasangan nomor urut 2, Irwan Setiawan menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU Kota Bekasi dalam melaksanakan Pilwalkot. Tapi tim saksi pasangan NF memiliki catatan tersendiri yang harus dibenahi oleh penyelenggara pesta demokrasi yakni KPU Kota Bekasi.

“Tidak menandatangani hasil Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan penetapan hasil Pilwalkot Bekasi  2018, bagian dari hak yang dilindungi oleh hukum,” ujar Korsak nomor urut 2.

Menurutnya, ada beberapa catatan tim yang harus dijawab oleh KPU dan dilakukan perbaikan untuk menyambut penyelenggara pesta demokrasi lebih besar tahun 2019. Ia menyoroti kekacaua soal DPT, banyak yang belum mendapatkan surat udangan dan ini harus menjadi evaluasi.

“Dalam keluarga saya saja ada beberapa yang tidak mendapat surat undangan. Bahkan ada petugas PPS sendiri yang tidak mendapatkan undangan mencoblos,” tegas Irwan.

Hal lain yang cukup penting yang bisa mengandung unsur pidana, kata Irwan adalah persoalan C1, dimana petugas Saksi dari Paslon NF tidak mendapatkan surat C1 di 298 TPS.

“Selain temuan itu,  kami menemukan adanya miss comunication antara petugas PPS dengan petugas saksi, di lapangan masih ada yang belum memahami aturan KPU soal diperbolehkannya satu saksi menerima dua mandat dalam pilkada dan ini membuat kami kerepotan,” terangnya.

Menurutnya ada terjadi perbedaan pendapat antara petugas dan saksi dimana aturan KPU membolehkan saksi ganda tetapi dilapangan oleh petugas PPS tidak diperkenankan.

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi berterimakasih atas kritikan dan masukan konstruktif. Terkait catatan tim pemenangan nomor urut 2, dan akan menjadi bahan pertimbangan evaluasi untuk penyelenggaraan pileg dan pilpres kedepan.

“Semua catatan dari tim pasangan nomor 2 sudah KPU terima dan nanti dilakukan pengecekan dilapangan. Secara tertulis semua masukan akan dijawab,” tutur Ucu.

Mengenai penolakan saksi paslon NF untuk menandatanagani BAP Hasil Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Bekasi  menurut Ucu hal itu tidak mempengaruhi keabsahan dari hasil Rekapitulasi tersebut.

“Semua sudah diatur dalam regulasi PKPU jadi tak menyalahi,” tegasnya.

Sementara tanggapan Calon Wakil Walikota Bekasi Paslon Nomor 2, Adhi Firdaus  mengatakan langkah yang dilakukan tim saksi Paslon NF sebagai bentuk Istiqomah tidak mau berkompromi dengan kejahatan.

“Biarpun resikonya dikalahkan dalam Pilkada ini,” terangnya.

Pilwalkot yang dikumpulkan Tim Pemenangan Paslon NF ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Calon Walikota Bekasi, Nur Supriyanto, temuan tersebut akan diurus Timses dan tim advokasi Paslon NF.

“Saya serahkan kepada timses sepenuhnya,” ujarnya. (@sofi)

Komentar

News Feed