oleh

Tingkatkan Pelayanan dengan berbagai Inovasi DPMPTSP Kota Bekasi Komitmen Melalui Mal Pelayanan Publik

Kota Bekasi, PublikasiNews.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi terus melakukan terobosan-terobosan secara inovatif dengan memberlakukan sejumlah pelayanan terpadu serta terintegrasi dalam pelayanan perizinan dan yang lainnya, guna mendukung program yang telah dicanangkan pemerintah dalam komitmen menjadikan daerah paling aman dan nyaman bagi investor dan pelaku usaha selain dalam hal memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini terungkap saat awak media menyambangi ruang kerja Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMPTSP Kota Bekasi, Herbert Panjaitan di Jalan Ir.H. Juanda Nomor 100, Margahayu Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (10/4/2019) petang.

Sekretaris Dinas (Sekdis) DPMPTSP Kota Bekasi, Herbert Panjaitan (kedua dari kiri) dengan didampingi 2 stafnya saat menerima para awak media yang menyambanginya pada, Rabu (10/4) dok-iatimewa

Seperti diketahui dalam Rencana Strategi (Renstra) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI periode tahun 2015 hingga 2019, ada 2 (dua) tujuan yang ingin dicapai BKPM dalam upaya peningkatan penanaman modal secara nasional yaitu mewujudkan iklim penanaman modal yang berdaya saing serta mewujudkan
penanaman modal yang berkualitas dan berkelanjutan.

Seiring dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi dengan rencana strategisnya berfungsi sebagai
pedoman pelaksanaan pembangunan di bidang penanaman modal dan melayani masyarakat secara terpadu serta profesional.

Rencana Strategis (Renstra)
merupakan penjabaran dari Visi dan Misi pembangunan Kota Bekasi dalam kurun waktu 5 tahun kedepan yang memuat arah kebijakan, tujuan, strategi, sasaran, program dan indikator kinerja tahunan. Hal ini diimplementasikan melalui pelayanan secara cepat, nyaman tanpa ribet dan tentunya tepat waktu

Dengan ruang lingkup Renstra DPMPTSP mencakup semua kegiatan dinas yang
dibiayai dari APBD Kota Bekasi dan disusun untuk kurun waktu 5 (lima) tahun dengan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bekasi dan merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 109, penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah setidaknya mencakup analisis gambaran pelayanan, analisis permasalahan, penelaahan dokumen perencanaan lainnya, analisis isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan pada sasaran dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD.

Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP, Lintong Dianto Putra, dalam suatu kesempatan mengatakan berbagai penerapan pelayanan online guna memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan telah diberlakukan dengan hadirnya pelayanan DPMPTSP ke berbagai tempat keramaian atau mal.

“Pelayanan online perizinan bisa dilaksanakan untuk pembuatan, SIUP, TDP, IMB, IUJK, Ijin Limbah Cair (ILC) dan BP3. Saat ini sudah hadir pelayanan di berbagai mal di Kota Bekasi guna mendekatkan kepada masyarakat,” tutur Lintong.

Kota Bekasi menjadi wilayah pertama hadirnya DPMPTSP di mal pelayanan publik dalam rangka mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan tumbuhnya perekonomian di wilayah Kota Patriot.

Tak hanya itu DPMPTSP terus melakukan inovasi dengan membuka Layanan Jemput Bola khusus Pajak Reklame. Sistem jemput bola ini dilaksanakan mulai bergulir sejak 4 April 2019 hingga 29 Mei 2019 mendatang.

“Jadwal pelayanannya dibagi di tujuh lokasi yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Bekasi, operasional waktu pelayanannya pada hari Senin hingga Jum’at, dan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” ungkap Kepala DPMPTSP Lintong Dianto Putra.

Untuk mendapatkan layanan jemput bola, lanjut Lintong calon pembayar atau wajib pajak perlu melengkapi beberapa persyaratan. “Syaratnya ialah permohonan Kop dan Stempel bila berbadan hukum, fotocopy KTP pemohon/pemilik bila dikuasakan, NPWP perorangan maupun perusahaan, dan melampirkan ijin lama yang asli jika melakukan perpanjangan,” kata Lintong.

Lintong juga berharap para wajib pajak khususnya dalam pajak reklame bisa membayarkan kewajibannya tepat waktu. Pasalnya, pajak daerah dari reklame ini juga turut menjadi penyokong utama pembangunan di Kota Bekasi. “Karena dari pajak inilah kita dapat mengembangkan dan membangun Kota Bekasi,” tandasnya.[]Adv./Jar

Komentar

News Feed