oleh

UNIJA Tandatangani Kerja sama Dengan AAI Adakan Pendidikan Advokat

-Nasional-3.151 views

Jakarta, publikasinews.com –Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Mohammad Ismak, SH, MH tandatangani kerjasama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan Rektor Universitas Jakarta (UNIJA) Tjandra Parma, SH. MH, di Kampus UNIJA, Jl. Pulo Mas Barat, Villa Tanah Mas, Jakarta Timur, Jumat (08/03).

Hadir dalam penandatanganan itu Dekan  Fakultas Hukum Arif Hartanto, SH, MH, dan sejumlah Dosen UNIJA, Wakil Sekjen DPP (Dewan Pimpinan Pusat) AAI Elisa Manurung, SH, Ketua DPC AAI Jakarta Utara Sonny Singal, SH dan sejumlah Anggota AAI.

Ketum AAI Moh. Ismak, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa  penandatangan kerjasama dengan UNIJA adalah dalam rangka mengwujudkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 tentang masyarakat yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat yang bekerjasama dengan Universitas.

“Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini adalah dasar seorang sarjana hukum untuk menjadi Advokat. Setelah lulus pendidikan advokat, lalu magang di pengadilan, kemudian dilantik Ketua Pengadilan Tinggi, baru sah menyandang gelar sebagai advokat,” jelas Ismak.

Ismak menambahkan, dengan adanya kerja sama maka akan ada hubungan timbal balik antara organisasi advokat dan juga universitas. Sebab, selain mengadakan pendidikan untuk para advokat, perguruan tinggi juga mendapat manfaat dari organisasi dengan menerima kurikulum yang memang sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini, katanya.

Rektor UNIJA Tjindra Parma menyambut baik adanya penandatangan kerjasama PKPA di universitasnya. Dia berharap kerjasama ini akan meningkatkan kualitas dan kinerja para advokat di Indonesia.

“Di satu pihak perguruan tinggi juga punya mitra seperti para advokat, dan dalam menjalankan misinya kurikulum yang dimiliki juga harus diterima dan sesuai dengan perkembangan. Makanya kita meminta untuk diberikan masukan kurikulum yang bisa punya kompetensi yang dapat diandalkan, itu salah satu visi kami,” kata Rektor.

Dekan Fakultas Hukum (FH) UNIJA Arif Hartanto, SH, MH mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan kerjasama yang saling menguntungkan dari kedua belah pihak. Pendidikan Khusus Profesi Advokat ini merupakan kerjasama yang baik buat UNIJA. Unija sebagai universitas juga bersedia jika seandainya ada anggota AAI mengabdikan diri sebagai pengajar di UNIJA, tentunya katanya dengan persyaratan strata 2.

“Kampus tidak bisa hanya berfokus pada bidang keilmuan tetapi juga berinovasi dan mengabdi kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama ini menguntungkan kedua belah pihak baik Unija maupun AAI,” katanya.

Avokat revolusioner Wasekjen DPP AAI Elisa Manurung, SH mengatakan, penandatangan kerjasama PKPA ini akan terus diadakan di daerah-daerah lain selain Jakarta. “Kita akan terus membuat kerjasama dengan universitas-universitas dikota lain. Sebelumnya kita sudah membuat kerjasama dikota Bandung dan Semarang. Target kita harus ada di setiap provinsi di Indonesia. Saat ini DPC AAI sudah ada di setiap provinsi kecuali Papua dan NTT yang sebentar lagi akan dilantik,” ungkapnya.

Ketum DPP AAI Ismak, mengakui anak buahnya  Elisa Manurung ini yang menjadi pelopor dalam mengadakan perjanjian kerjasama PKPA ini. “Kita harus akui bahwa dia (Elisa Manurung) terus berjuang membesarkan AAI. Selain mempelopori PKPA ini, untuk pembukaan atau pendirian DPC-DPC di daerah juga atas pergerakannya. Itu kita akui. Aku menuruti dia saja,” ucap sang Ketum.

AAI satu-satunya organisasi advokat yang masih solid. Sementara yang lainnya sudah terjadi perpecahan. “Peradi saja sudah ada 3. Padahal Peradi itu adalah wadah tunggal organisasi advokat Indonesia yang tadinya mengadakan PKPA. Termasuk AAI-lah salahsatunya pendiri Peradi. Jadi berdasarkan putusan MK95/PUU-XIV/2016, organisasi advokat dengan bekerja sama dengan universitas melakukan PKPA itu. Dan saat ini AAI sudah memiliki 31 DPC ,” ujar Moh. Ismail di Kantor DPP AAI Gedung Perkantoran The East Lantai 16 Unit 03, Jl.  Lingkar Mega Kuningan Kav. E3. 2 No. 1, Jakarta 12950 Indonesia. Para calon advokat mendaftar di HP : 0852 1383 8132,
085242009468

(thom/nhd)

Komentar

News Feed