oleh

Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Berhasil Amankan Pelaku Sindikat Curanmor

Jakarta, PublikasiNews.Com – Polsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat ungkap Kasus 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dari ungkap kasus tersebut unit Reskrim Polsek Metro Taman sari berhasil menangkap dan mengamankan 6 pelaku berinisial, AS, ADI, RZL, DO, AGS, dan A.

Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly ketika pelaksanaan konferensi pers terkait ungkap Kasus 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yqng digelar dihalaman kantor Mapolsek Metro Taman Sari pada, Senin (04/11).dok-red

AKBP Ruly Selaku Kapolsek Metro Taman Sari kepada para awak media mengatakan, bahwa penangkapan ke enam pelaku ini berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motornya di kawasan yang terletak Jalan Ibrahim Dalam RT.012/RW.06, Tangki, Taman Sari Jakarta Barat, pada Jum’at 1 November 2019, sekira pukul 07.00 WIB.

“Penangkapan 6 pelaku yang berasal dari Lampung tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Tangki, Kecamatan Tamansari yang melaporkan kehilangan 1 (satu) unit kendaraan bermotor type/merk Honda Beat yang diparkir tidak jauh dari lokasi kost-kost an. Pada saat itu, salah satu korban ingin beraktifitas kerja melihat kendaraan roda duanya yang terparkir sudah tidak ada,” kata AKBP Ruly saat Press Konferensi di Halam Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat yang digelar pada, Senin (4/10/19).

Menurut AKBP Ruly, atas kejadian kehilangan kendaraan roda duanya pada tanggal 1 November 2019 korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tamansari dan oleh unit Reskrim dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berbagai Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang diperlihatkan pihak Reskrim Polsek Metro Taman Sari saat Konferensi Pers.dok-red

“Setelah 3 (tiga) hari dilakukan penyelidikan kita kumpulkan bukti-bukti dan saksi yang sudah ada maupun penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Rango Siregar, SIK, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku sebanyak 6 (enam) orang di hotel wilayah Taman Sari,” ungkap AKBP Ruly.

Lebih lanjut, AKBP Ruly menjelaskan pada saat proses dilakukannya penangkapan para pelaku mencoba melawan, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap beberapa pelaku yang membahayakan petugas.

“Berdasarkan dari laporan warga yang kehilangan sepeda motornya, ternyata sebanyak enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selalu beraksi didaerah Jakarta Barat,” tuturnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Dan terungkap untuk Pelaku berinisial AS, ternyata residivis kambuhan karena pernah di tahan dilapas Tangerang dan sempat menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

Selain enam pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, sepeda motor umumnya merk Honda Beat serta senjata api rakitan yang di beli seharga Rp 5 juta dengan cara patungan. Dan dipergunakan oleh para pelaku secara bergantian.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun kurungan,” Pungkas Kapolsek.[]gg

Komentar

News Feed