oleh

Untuk Mengkriminalisasi Haryanto Chandra,Albert Wiyogo Diduga Memberi Keterangan Palsu Kapada Majelis Hakim

Jakarta, Publikasinews.com –Sidang dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan cek bilyet giro perusahaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Gambir Jakarta Pusat,07/11/18.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Maringan Sitompul dengan terdakwa, Haryanto Chandra,mantan direktur PT Komodo Beach Resort,dengan agenda keterangan saksi,yakni Eri Sadewo,Bambang susilo wati ismed dan Suparno.

Pada sidang sebelumnya,saksi pelapor mengaku, tanda tangan dirinya selaku komisaris telah dipalsukan oleh terdakwa, sehingga diduga melalui pemalsuan tanda tangan di cek bilyet giro perusahaan tersebut uang perusahaan sebesar Rp2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta rupiah) dapat dicairkan.”Saya tidak pernah menandatangani buku cek giro yang sebelumnya saya berikan kepada terlapor, pak hakim. Itu bukan tanda tangan saya,” ujar Albert kepada hakim, Selasa (30/10).

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Sarmanto Tambunan menyakini, saksi pelapor melakukan inkonsistensi tanda tangan, hal itu dibuktikan dengan memperlihatkan 3 KTP saksi Albert Wiyogo dan fotocopy Minuta Alta Pendirian perusahaan yang masing-masing tandatangannya berbeda satu dengan yang lainnya.

Banyaknya tanda tangan yang berbeda-beda disetiap dokumen kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya di perusahaan diakui juga oleh saksi albert Wiyogo didepan Majelis hakim kecuali tandatangan pada Fotocopy Minuta Asli Akta pendirian perusahaan.”Ada inkonsistensi tanda tangan majelis hakim, semua dokumen berbeda-beda tanda tangannya, ini buktinya,” ujar Sarmanto sambil menunjukkan bukti-bukti di meja majelis hakim disaksikan oleh saksi pelapor, JPU, terlapor dan kuasa hukum yang lainnya.

Tim kuasa hukum Haryanto Chandra Saat di persidangan PN Jakarta utara

Sarmanto menambahkan, lewat inkonsistensi tanda tangan itu dijadikan dalih untuk kriminalisasi terhadap kliennya tersebut diduga terkait upaya pelapor untuk melepaskan diri dari tanggung jawab kewajiban pembayaran lahan milik orang tua terlapor yang dibeli atas nama perusahaan yang hingga kini belum juga lunas.”Kami minta saksi Albert Wiyogo memperlihatkan asli kwitansi pembayaran pembelian tanah dipersidangan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar, untuk menghadirkan bukti asli kwitansi ke persidangan pada sidang yang diagendakan, Rabu pekan depan.

Saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan, Haryanto Chandra selaku terlapor menatakan dan mengaku yakin bahwa buku cek giro perusahaan yang diberikan kepadanya, sudah ditandatangani saksi pelapor selaku komisaris.”Tanpa tanda tangan kami berdua, cek giro perusahaan itu tidak dapat dicairkan dan saya mencairkan itu untuk mencicil pembayaran lahan perusahaan milik ayah saya,” ujarnya kepada awak media.

Ketiga saksi saat menjalani persidangan di PN Jakarta utara

Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan ketiga saksi yakni Eri Sudewo,Bambang dan  susilo wati ismed karyawan bca muara karang jakarta utara,bahwa tandatangan yang terdapat pada bilyet giro tersebut cocok dan sesuai, maka bisa di cairkan,menurut keteranagan saksi bambang susilowati ismed hal tersebut sudah sesuai SOP.

Saksi Eri sudewo yang saat itu menjabat sebagai kabag BCA cempaka mas menyetujui pencairan dilakukan ditrasnfer senilai 500jt ke rekening terdakwa, sebelum melakukan transfer saksi  mengatakan telah mengkonfirmasi Albert wiyogo Via selularnya sbelum pencairan.

(Hadi)

Komentar

News Feed