oleh

Walkot Airin Diminta Tuntaskan Kasus Perampasan Tanah

Tangerang, Publikasinews.com – Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany diminta turun tangan untuk menuntaskan kasus dugaan perampasan tanah seluas 11.200 m2 di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Tangerang Selatan tentang Penetapan Ahli Waris No. 233/Pdt.P/2010/PA.Tgr tanggal 17 Mei 2010, dinyatakan bahwa tanah tersebut milik Yatmi, selaku ahli waris dari (alm) Alin bin Embing.

Kuasa ahli waris penuh dari Yatmi, Poly Betaubun Key mengatakan dugaan perampasan tanah tersebut dilakukan oleh PT Jaya Real Property (JRP) untuk kepentingan Mall Bintaro XChange.

“Bukti sudah jelas, apa lagi yang jadi alasan untuk tidak menyelesaikan permasalahan ini sesuai pada haknya,” ujar Poly, Jumat (3/8/2018).

Jika dalam waktu dekat ini tidak juga ada penyelesaian, pihakny meminta Airin untuk bertindak. Menurut Poly, bangunan yang ada di lokasi sengketa tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.

“Robohkan bangunan-bangunan itu,” tukas dia.

Diakuinya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel telah merespon kasus ini. Poly menerangkan pada Jumat (20/7) lalu, pihaknya diundang untuk membicarakan persoalan tersebut.

Namun, Kepala BPN Tangsel yang mengundang justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut. “Dia (Kepala BPN Tangsel) yang mengundang. Kok dia yang tidak hadir, hanya diwakili oleh stafnya,” cetus Poly.

Ia bahkan mengaku untuk kedua kalinya BPN Tangsel mengundang kembali ahli waris pada Senin (6/8) besok, dengan agenda meminta klarifikasi dan mediasi. “Kami memastikan akan hadir dengan membawa bukti-bukti otentik kepemilikan tanah yang sah,” imbuhnya.

Akan tetapi, pihaknya berharap Kepala BPN Tangsel juga hadir selaku pihak yang mengundang. “Jangan seperti yang kemarin dong,” tandas Poly.

Komentar

News Feed