oleh

Warga Pilar Demo Kantor Pengadilan Cikarang, Menolak Eksekusi

Kab. Bekasi, PublikasiNews.Com – Ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Warga Pilar tertindas (FOWAPTI) mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada, Selasa (20/08/2019).

Dalam aksi damai tersebut, warga yang didominasi ibu-ibu ini membentangkan spandung berwarna putih dengan tulisan “Tolak Eksekusi dan Stop Penindasan Terhadap Rakyat”. Mereka juga mendesak Kepala Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera membatalkan rencana eksekusi tanah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun. Pasalnya, berdasarkan keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 1570 K.Pdt/2007, hasilnya telah dimenangkan oleh warga.

Juru bicara warga kampung Pilar, Maskuri ketika berorasi menyampaikan amanatnya kepada ratusan warga yang tergabung di Forum Warga Pilar tertindas (FOWAPTI) saat mengelar aksi demontrasi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada, Selasa (20/08).dok-red

“Ini dimana letak keadilanya, masa Pengadilan Negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan lembaga yang lebih tinggi, yakni MA,” kata Maskuri, juru bicara warga Kampung Pilar.

Menurut Maskuri, kasus tanah yang mereka (warga) perjuangan sudah berjalan sejak awal tahun 2000-an, namun tiba-tiba Pengadilan Negeri Cikarang mengeluarkan surat edaran nomor : W11.u23/1610/HT.01.10/VIII/2019 terkait rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

“Dalam hal ini yang kami pertanyakan adalah, kenapa ada perkara yang berbeda dengan objek hukum yang sama, harusnya pengadilan bisa membaca sejarah kasus tanah di kampung kami, kami sudah dimenangkan melalui putusan Kasasi MA,” tegasnya.

Maskuri dalam pemaparannya juga menjelaskan, bahwa saat ini warga Kampung Pilar yang tersebar di dua RT, yakni RT 01 dan RT 02 berjumlah sekitar 300 Kepala keluarga (KK) dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 3.000 jiwa. Oleh karena itu, dirinya bersama ratusan warga berjanji akan terus berusaha berjuang demi mempertahankan hak atas tanahnya.

“Selangkah pun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu negara harus hadir serta berpihak kepada rakyat,” tandasnya.[]red

Komentar

News Feed