oleh

Willy Brodus Mengatakan, Apa Yang Disampaikan Pihak Termohon Dalam Persidangan Hanyalah Kata-kata Pengulangan Yang Tidak Membuat Terang Benderang Persoalan

Jakarta, publikasinews.com –Sidang penyelesaian sengketa konsumen antara Arwan Koty dengan PT. Indotruck kembali di gelar di gedung Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Prov. DKI Jakarta 08/07/19.

Pada sidang yang ber agendakan pembuktian pihak Termohon yakni PT. Indotruck Utama belum dapat membuat terang benderang terkait perselisihan. PT. Indotruck Utama yang diwakili kuasa hukumnya belum dapat menjelaskan atau menunjukan pada persidangan standar operasional prosedur (SOP) terkait serahterima barang atau pengiriman barang yang sudah dibayar lunas oleh Arwan Koty (customer).

Hal tersebut dikatakan oleh Wily Brodus kuasa hukum Arwan Koty, kepada awak media, usai persidangan di kantor BPSK jakarta. Willy Brodusjuga mengatakan bahwa apa yang disampaikan pihak termohon (PT. Indotruck Utama) dalam persidangan hanyalah kata-kata pengulangan yang tidak membuat terang benderang persoalan.

“Sebenarnya persoalan ini gampang dan akan terbuka jikalau pihak lawan (PT. Indotruck Utama) mau membuka persoalan ini menjadi terang benderang. Agenda hari ini adalah penyerahan dokumen transaksi jual beli dan dokumen pengiriman dari pelaku usaha kepada customer. Sesuai perintah Majelis pada persidangan yang lalu. Namun hari ini termohon tidak dapat membuktikan itu,” ucap Willy.

Willy Brodus justru mencurigai adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang hendak membuat nama baik PT. Indotruck Utama, menjadi buruk.

“Tidak mungkinlah sekelas PT. Indotruck Utama memiliki management serapuh itu. Kita curiga, ada apa? Masakan kita membeli alat bergerak tidak memiliki dokumen?

Yudistira Kuasa hukum PT Indotruck Utama

Saat dikonfirmasi awak media, kuasa hukum PT. Indotruck Utama, Yudistira menjelaskan Excavator itu telah diambil oleh Pihak yang diakui oleh Indotruck sebagai pihak Arwan Koty yang ditunjuk oleh Istri Arwan Koty .

“Jadi begini, kalau dalam proses penelusuran kami, sebagai produsen, sebenarnya kan alat berat itu diambil, bukan kami yang mengirim kepada Customer. Jadi dia telah menunjuk orang untuk mengambil (excavator). Nah, yang mengambil pun jelas itu perusahaannya, identitasnya ada semua. Kemudian sudah dikirim, dan kami telusuri.

“Nah ini juga perlu dicermati, kalau selama ini kan seolah-olah kami tidak, apa namanya, aware. Mungkin tidak se-simple itu. Perlu kita pahami detailnya dan perlu juga dipahami bahwa pembelian ini bukan kami yang mengirim, tapi ini alat berat diambil, seperti itu. Ini yang perlu kita jelaskan. kemudian alat berat ini pun sudah pernah dititipkan di Polair Nabire, dan yang menurunkan itu juga bukan dari pihak kami sebagai produsen,” Terang dia.

Menurut dia, sesuai dengan perjanjian Jual Beli, alat tersebut diambil di Yact PT. Indotruck Utama. “Nanti akan diambil di yact Indotruck. Itu juga dibuktikan pada saat sebelum pengambilan, ada sales kami yang bertemu dengan pihak Bu Vini di Jayapura pada waktu itu, dan itu pun mengkonfirm dari pihak forwarder, memang jelas identitasnya, (Kemudian) mengambil (excavator), dan dia sebagai penanggung jawab pengambilan dan pengiriman.” Jelas Yudistira.

Hal tersebut di bantah oleh Willy, Wily menerangkan, jika bukti kepemilikan (dokumen) ada pada kliennya sesuai dengan barang bukti yang ada, Bukti kepemilikan (dokumen) ini sekarang yang tidak dimiliki oleh kliennya.

“Klien kami tidak memiliki bukti kepemilikan alat berat itu sehingga tidak dapat mengambil barang yang ada, yang kata mereka (termohon) ada di Polair Nabire.” ujar willy Brodus (penasehat hukum Arwan Koty).

Komentar

News Feed