wJAKARTA – PublikasiNews.Com | SEBANYAK 24 adegan diperagakan oleh JD alias Shark saat digelarnya rekonstruksi oleh Sat Reskrim Umum Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus terbunuhnya WNA asal Ghana (Nigeria), Obinna Michael Anijah (24) yang terjadi di sebuah apartemen AKR Gallery West bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Reka ulang adegan dilaksanakan bertempat di hutan Kesuma, Jalan Letnan Jenderal S. Parman, Kavling 77 Slipi, Kecamatan Palmerah samping Mapolres Metro Jakarta Barat) pada, Senin (02/11/2020) siang.
Ronny Perdana Manullang, SH dengan didampingi Arief Darmawan, SH, MH Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Pengacara Law Firm “ARS & Associates” turut hadir dan usai digelarnya rekonstruksi, Ronny memberikan keterangan pers-nya.
“Ada 24 adegan yang dilakukan tersangka, saksi juga datang tadi terus saksi tiga digantikan oleh polisi, dan korban juga diperagakan polisi. Jadi poin utama dalam kegiatan reka ulang adegan ini untuk menemukan bagaimana proses terjadinya tindakan yang dilakukan sehingga korban meninggal dunia,” kata Ronny.
Ronny juga menjelaskan, bahwa untuk kegiatan rekonstruksinya dianggapnya telah sesuai. “Dalam reka ulang adegan ini, kita sudah tanya sama tersangka (klien), sudah sesuai untuk adegan yang diperagakan, semua sesuai,” ulasnya.
Ronny juga berharap dengan digelarnya rekonstruksi, maka telah dapat mengungkap fakta sebenarnya atas kejadian yang telah menewaskan korban. “Guna untuk dapat mengungkap fakta bagaimana proses terjadinya perbuatan pelaku terhadap korban, jadi harapannya semua sesuai,” papar Ronny.
“Jika memang ini adalah dianggap pembunuhan, maka wajib bagi polisi untuk bisa membuktikan. Dan jika memang ini tindakan yang hanya tidak sengaja, mungkin kita akan tetap ke pasal 351 (tindakan pidana penganiayaan yang diatur dalam KUHP),” tegasnya.
Selain itu, untuk langkah-langkah hukum selanjutnya pihaknya tetap lakukan koordinasi dengan pihak penyidik. “Kita akan tetap berusaha koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini mungkin nantinya langkah-langkah tersebut akan kita gunakan dalam persidangan di Pengadilan,” pungkasnya.
Disisi lain, Kanit Satreskrimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, bahwa rekonstruksi kali ini fokus pada perencanaan pelaku dalam melakukan pembunuhan.
“Sekitar 24 adegan yang diperagakan, dimana adegan ke-17 merupakan adegan dimana korban, Obinna Michael Anijah (24) tertusuk pisau yang dipegang pelaku inisial JD alias Shark,” ucap Mahendra kepada para awak media.
Peragaan adegan rekonstruksi yang dilakukan mulai dari pelaku saat berkumpul sebelum kejadian sampai akhirnya terjadinya aksi berdarah tersebut dan usai kejadian pelaku diduga telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri, yang sebelumnya justru dianggap mencoba kabur.[]red/Zark
Komentar