oleh

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK dan WBBM, Kajari Kota Bekasi : Change or Left Behind

Kota Bekasi – PublikasiNews.Com | Acara kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi didukung komitmen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, Kalapas Kelas IIA Bekasi, I Made Darmajaya, Ketua DPRD Kota Bekasi, H.Choiruman J Putro, Ketua PN Bekasi Erwin Djong (diwakili), Dandim 0507/Bekasi Kolonel Inf. Rama Pratama (diwakili) dan Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi (diwakili) yang dilaksanakan bertempat di kantor Kejari Kota Bekasi Jalan Jend. Sudirman No.19 Kranji, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi pada, Senin (08/6/2020) pagi.

Tampak Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro saat menyampaikan sedikit amanat ketika apel yang digelar Kejari Kota Bekasi dan bertindak selaku inspektur upacara kegiatan tersebut Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH yang dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa deklarasi dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju predikat WBK dan WBBM serta penandatanganan bersama komitmen dan fakta integritas pada, Senin (08/6) pagi.dok-red

Bertindak selaku inspektur upacara dalam apel kegiatan ini Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH yang dalam kesempatan ini menyampaikan, bahwa deklarasi dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju predikat WBK dan WBBM serta penandatanganan bersama komitmen dan fakta integritas merupakan bentuk kesungguhan Kejaksaan Negeri sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk mewujudkan zona integritas bersama.

“Untuk dapat meraih zona integritas menuju WBK dan WBBM, harus memperhatikan beberapa komponen yang terdiri dari manajemen perubahan, melakukan perubahan penataan tata laksana perkantoran, peningkatan manajemen SDM; penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Selain itu, dengan semangat melakukan perubahan dalam rangka melawan korupsi dan membangun kepercayaan serta mewujudkan kejaksaan yang modern, professional, bermartabat dan terpercaya.

Maka dilakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang. Baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan mempertimbangkan nilai kepatutan serta dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum guna memenuhi rasa keadilan di masyarakat, terutama bagi pencari keadilan, zona integritas yang dicanangkan juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025.

Ada tiga sasaran yang akan dicapai. Meliputi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas akuntabilitas kinerja birokrasi.

Bahkan rasa optimisme juga diungkapkan oleh Sukarman, SH, MM selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi. “Kejari siap melaksanakan pencanangan WBK dan WBBM, Change Or Left Behind yakni Berubah atau ditinggalkan,” semboyan Kajari Sukarman.

Menurut Sukarman, bahwa dengan keyakinan siap melaksanakan WBK dan WBBM. “Dalam rangka membentuk profil integritas tinggi dan penegakan hukum yang akuntabel,” imbuhnya.

“Sedangkan upaya perubahan yang dilakukan adalah pertama sarana prasarana, seperti pengadaan layanan disabilitas dan parkir khusus wanita kemudian aplikasi pelayanan tilang onLine lantas sidang pelayanan via jaringan virtual zoom, pengembalian barang bukti kepada pemilik, dan lainnya,” ujar Sukarman.

Dengan pencanangan melalui integritas bersama-sama diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan integritas tinggi yang senantiasa terjaga. “Tujuan ciptakan rasa keadilan untuk masyarakat maka prinsip Change or left behind terus dicanangkan mau berubah atau ditinggalkan,” pungkasnya.[]ADV-Jark

Komentar

News Feed