Jakarta, Publikasinews.com – Berawal dari kasus Kekerasan Terhadap Anak ( 8/ 3/ 2016 ), yang dilakukan oleh Salah seorang oknum guru Paud Brigth Kids Preshchol Jln. Pademangan I Gang IV No. 1 kel. pademangan timur Jakarta Utara, oknum guru maria peni Uran yang diduga melalukan penganiyayan terhadap salah satu siswanya William Then (5) mengakibat Luka di samping mata kirinya, terus bergulir samapai saat ini.
ketua majelis hakim tunggal, Titus Tanding SH. MH membacakan pertimbangan hukum menyatakan tersangka Maria Peni Uran ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 35. Tahun 2014 tetang Perlindungan anak, dalam kesempatan ini, pihak tersangka dinyatakan terbukti oleh karna terpenuhi unsur sengaja, majelis hakim menyampaikan atas perbuatan tersangka pada tanggal 8 Maret 2016 sekitar pukul 12.00 WIB saat jam pelajaran di sekolah Bright Kids preshool dengan menggunakan kuku jari tangan kanannya sehingga melukai pelipis kiri Wiliam terbukti secarah sah.
Berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Utara, No.10/Pra.Per/2017/PN.Jkt.utr tanggal 13 Juli 2017, mengadili mengabulkan permohonan Prapradilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan tindakan termohon menghentikan penyidikan perkara tersangka Maria Peni Uran tidak sah; memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka Maria peni uran.
Bahwa terhitung sejak putusan pengadilan Jakarta utara, tanggal 13 Juli 2017, perkara atas nama Maria peni uran sudah ditindaklanjuti, Polres Metro Jakarta utara yang mana proses perkara ini udah berjalan 1 tahun 2 bulan tetapi perkara masih tahap P19.
Komentar