oleh

34 tanaman Ganja dan 387,46 gram Ganja kering berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota

Kota Bekasi – PublikasiNews.Com | Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko dengan didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKBP Parlin Lumbuan, Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari dan Sejumlah jajaran Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan barang bukti kasus Narkoba jenis ganja di dua wilayah Bekasi dan Jakarta dalam jumpa pers yang digelar bertempat di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka Nomor 79, Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Sabtu (30/05/2020) siang.

Dari hasil penangkapan oleh Unit II Subnit 3 Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil mengamankan narkoba jenis ganja kering seberat 387,46 gram, 34 batang pohon (tanaman) ganja dengan 6 orang tersangka warga Jakarta dan 1 orang asal Kota Bekasi. Yakni, IM (22), F (27), Dap (17), DW (26), AR (43), AZ (56) dan NS (22).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko (kanan) dengan didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKBP Parlin Lumbuan (tengah), dan Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari (t-shirt kuning) ketika menunjukan barang bukti dalam hasil ungkap kasus narkoba saat digelarnya konferensi pers pada, Sabtu (30/05).dok-Zark

“Terhadap 7 orang tersangka tersebut telah kita lakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, dan telah dikenakan pasal 114 subsider 111 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kombes Wijonarko, yang sebelumnya pernah menjabat selaku Dir Narkoba Polda Kalimantan Tengah itu.

Dalam penuturannya, Kombes Wijonarko memaparkan bahwa tersangka (NS) ditangkap di sebuah SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Cut Meutia, Sepanjang Jaya Rawa lumbu Kota Bekasi pukul 19.00 WIB pada hari Kamis, 28 Mei 2020. “Dari (NS) berhasil diamankan barang bukti 2,20 gram yang didapat dengan membeli dari saudara (IM),” ungkap Kapolres Kombes Wijonarko.

Selain pengungkapan narkoba jenis ganja kering seberat 387,46 gram, 34 batang pohon (tanaman) ganja, tampak para tersangka yang dijerat dengan pasal 114 subsider 111, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, meliputi 6 orang tersangka warga Jakarta dan 1 orang asal Kota Bekasi. Yakni, IM (22), F (27), Dap (17), DW (26), AR (43), AZ (56) dan NS (22).dok-Zark

Dari hasil pengembangan dengan hanya membutuhkan waktu sekitar empat jam, polisi juga berhasil mengamankan (IM) pada pukul 23.00 WIB didaerah Sunter Jaya dengan barang bukti 1,10 gram yang diperoleh dari saudara (F).

“Selanjutnya (F) ditangkap bersama DAP dan (DW) sepuluh menit kemudian dengan barang buktinya 1,16 gram yang dibeli dari (AR),” papar Kapolres Kombes Wijonarko.

Kemudian selanjutnya, masih kata Kombes Wijonarko, (AR) ditangkap sekitar pukul 23.45 WIB masih di sekitar Sunter Jaya, Tanjung Priuk Jakarta Utara. Barang bukti yang didapat sebanyak 34 tanaman pohon ganja, satu ember berisi ganja seberat 383 gram yang pernah dibeli dari tersangka (AZ), bahwa seminggu sebelumnya ada sekitar 1 Kg.

“Sedangkan (AR) ditangkap pada waktu berbeda, yakni menjelang Subuh pada, Jum’at 29 Mei 2020 pukul 04.00 WIB dinihari di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat. Dengan barang bukti yang didapatkan dari Anto yang masih dalam pengejaran, saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.[]Jark

Komentar

News Feed