oleh

Ada Apa Dengan Surat Edaran Sekda Kota Bekasi

Bekasi, PublikasiNews – Panitia pemilihan Ketua RW 014 dikomplek perumahan Kemang IFI Graha Jatirasa mengelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua RW 014 bertempat dihalaman kantor sekretariat RW 014, Jalan Jakarta, Jatirasa Jatiasih, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Sabtu (6/10/2018) malam.

Lurah Jatirasa, Nana Sutisna, S.Sos dalam amanat sambutannya mengatakan mengapresiasi kepemimpinan Ketua RW sebelumnya periode 2014-2018, Suhardi.

Nana juga berpesan kepada AKBP (Purn) Supriyanto, selaku ketua RW 014 terpilih periode 2018-2021 untuk melanjutkan program-program ketua RW sebelumnya.

“Keberhasilan-keberhasilan
Tugas Ketua RW intinya menjadi ujung tombak di masyarakat serta sangat membantu tugas pemerintah pada tingkat kelurahan Jatirasa,” tutur Nana.

Seperti diketahui dalam Pemilihan Ketua RW 014, yang dilaksanakan pada 20 September 2018. Hal ini dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

3 (Tiga) calon yang bertarung dalam memperebutkan kursi ketua RW, yakni Yamin, AKBP (Purn) Supriyanto, dan Sudjoko. Dengan hasil akhir AKBP (Purn) Supriyanto berhasil terpilih secara demokratis sebagai ketua RW untuk mengantikan Suhardi.

Mantan Ketua RT, saat ini selaku tim support (Plt) RW 014, Wardoyo ketika lurah Nana memberikan sambutan sempat interupsi bahwa Laporan Pertanggung-Jawaban (LPJ) Ketua RW Suhardi juga harus dilaksanakan. “Sebagai perwakilan warga kami berharap dalam Sertijab ini, LPJ juga disampaikan kepada warga,” imbaunya.

Kepada publikasinews.com, Nana Sutisna mengatakan bahwa kegiatan Sertijab sudah sesuai walaupun ada polemik warga. “Jadi panitia, masyarakatnya ngak antusias untuk pemilihan RW-nya,” ujarnya.

“Tahapan-tahapan dari sebelum Pilkada sudah dilaksanakan, gitu kan. Tinggal pelaksanaan, SK Camat pun sudah, SK panitia sudah dapat, jadi tinggal pelaksanaan,” kata Nana lagi.

Ketika diminta tanggapannya terkait Surat Edaran nomor; 100/4918 – SETDA Tapem tentang Pemilihan dan Pemekaran RT/RW yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tertanggal 20 September 2018, dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Widodo Indrijantoro, SH, MM, Nana Sutisna menjelaskan bahwa ia mengetahuinya melalui aplikasi WhatsApp (WA) tapi tidak mendapat surat edaran tersebut.

“Saya mengetahui lewat WA, scara (tapi) belum terima, sampai sekarang belum terima. Saya tanya ke kelurahan lain pun belum terima, lewat WA aja Gitu,” ungkap Nana.

Dalam pemaparannya, Nana juga mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut itu hanya sekedar Anjuran. “Anjuran itu mah, anjuran. Kalau menurut saya anjuran, karena Kenapa? Kecuali yang belum bentuk panitia itu saya pending. Tahapannya belum (Inkracht-red) ? dan benar-benar panitia, inikan SK Panitia pun udeh turun ya,” pungkasnya.

Ironisnya, Sertijab seolah-olah sudah sesuai prosedur. Namun kalau diperhatikan isi surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, ada dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan.

Pasalnya, dalam poin ke-3 isi dalam surat edaran tersebut berbunyi ; Untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah maka Camat dapat memperpanjang masa bhakti ketua RT dan RW serta Tidak melakukan pemilihan RT dan RW, sampai tahapan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif berakhir.(red)

Komentar

News Feed