oleh

Ada Sejumlah Kejanggalan Terkait Dokumen, Sidang Penyelesaian Sengketa Konsumen Tidak Ada Titik Terang

Jakarta, publikasinews.com –Penyelesaian sengketa konsumen antara Arwan Koty (selaku pomohon) dengan PT. Indotruck yang di Sidangkan di gedung Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta beberapa waktu lalu tidak menemui titik terang (tidak terjadi kesepakatan). Pasalnya Apa yang dituntut oleh Konsumen dalam bentuk pengembalian uang tidak diterima oleh PT Indotruck, sementara saran kuasa hukum PT Indotruck untuk sama-sama memverifikasi barangnya plus biaya yang di tanggung oleh PT Indotruck ditolak oleh pihak Arwan Koty.

Berita serah terima tidak ada tanda tangan konsumen

Dalam perkara tersebut ada sejumlah kejanggalan terkait dokumen yang disertakan dalam transaksi pembelian 1 unit Excavator merek Volvo EC 210 seharga Rp. 1,265 miliar. Diantaranya dokumen Perjanjian Jual Beli (PJB), Invoice yang tak dilengkapi nomor engine, tidak adanya Excavator EC210 dalam manifest pelayaran dan Surat Jalan dimana ada dua nama berbeda namun dengan tandatangan yang sama.

Dalam PJB yang tertera pada Pasal IV tentang Tempat Penyerahan Barang, pada Poin 1 disebutkan, “Serah terima Barang tersebut adalah di Yard PT. Indotruck Utama, dengan penandatanganan Berita Acara serah terima barang oleh Para Pihak, Sementara poin 2 menyebutkan, “Barang akan dikirimkan dan diserahkan segera setelah Penjual menerima pembayaran dari Pembeli sesuai Pasal III.

Surat jalan dengan 2 nama berbeda dengan satu tanda tangan yang sama

Namun demikian tidak ada serah terima Excavator antara pihak Indotruck dengan Arwan Koty sebagaimana dimaksud pada perjanjian jual beli tersebut. klaim bahwa Excavator telah diserahkan kepada Arwan Koty melalui Forwader bernama Soleh tanpa dilengkapi surat kuasa dari Arwan Koty. Pola kerjasama antara pelaku usaha dengan forwader alias soleh sangat tidak jelas legal standingnya.

Dalam putusannya, Majelis BPSK yang diketuai oleh Joko Kundaryo telah memutuskan 4 poin penetapan, sebagai berikut:

Menifes pelayaran dengan route yang salah dan tidak tercantum Unit excavator milik konsumen
  1. Bahwa untuk SOP (Standard Operasional Prosedur) di dalam Internal Termohon yakni PT Indotruck Utama harus diperbaiki.
  2. Bahwa konfirmasi antara Konsumen dan Pelaku Usaha harus tetap dibungun tanpa
    harus membedakan pembelian melului cash maupun leasing.
  3. Bahwa Termohon sudah menawarkan untuk melakukan pengecekan unit (hour meter dan lokasi unit excavator) secara langsung ke Nabire, Papua serta Termohon siap untuk menanggung biaya akomodasi Pemohon ke Nabire Papua, numun Pemohon menolak hal tersebut, dikarenakakan Pemohon meragukan bukti-bukti yang ditunjukkan dari Termohon.
  4. Bahwa dikarenakan tiduk adanya kesepakatan di dalam sidang mediasi diantara PARA PIIHAK maka sengketa nomor register 054/RECG/BPSK-DKI/V/2019 Tertanggal 14 Mei 2019 dinyatakan ditutup (selesai).

Komentar

News Feed