Tanggerang, Publikasinews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan didatangi oleh ahli waris tanah seluas 11.200 m2 di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren.
Dalam pembacaan tuntutannya, Freddy Maeruhu, juru bicara ahli waris mengatakan bahwa telah terbukti PT Jaya Real Property (JRP) melakukan perampasan tanah milik (alm) Alin bin Embing tersebut untuk kepentingan membangun Mal Xchange Bintaro.
“Kami menuntut kepada Wali Kota Tangsel Ibu Airin Rachmi Diani untuk melaksanakan Perda Tangsel No. 14/2011 tentang Persyaratan Izin Bangunan,” kata Freddy di Kantor BPN Tangsel, Jumat (16/11/2018).
“Juga harus melaksanakan Peraturan Menteri PUPR No. 5 PRT/M/2016. Berdasarkan itu, Ibu Airin harus menyegel dan menyita Mal Xchange,” tambahnya.
Selain itu, jika diperlukan, Airin harus memanggil dan meminta keterangan pejabat-pejabat terdahulu, di antara Bupati/Wakil Bupati Tangerang. “Dalam hal ini salah satunya Rano Karno,” jelas Freddy.
Sementara itu, kuasa ahli waris penuh, Poly Betaubun menegaskan bahwa BPN Tangsel tidak dapat atau enggan memenuhi permintaan ahli waris untuk membuka arsip-arsip terkait izin membangun Mal Xchange. Mereka tidak dapat atau tidak mau menunjukkan izin Hak Guna Bangunan (HGB),” kata Poly.
Ungkap Poly, tercium aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pemberian izin pembangunan tersebut. Disebutkannya, Mal Xchange dibangun pada 2010, tapi izin HGB diterbitkan 2017.
“BPN Tangsel menerbitkan lebih dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) daripada HGB. Ini terbalik atau dibolak-balik,” tukasnya.
Kepadanya, Kadi Mulyono menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan izin dari Kanwil Pertanahan Banten untuk memenuhi keinginan ahli waris, sampai kapan kami menunggu itu, beliau tidak bisa memberikan kepastian,” imbuh Poly.
Bahkan Kadi menyatakan sudah pasrah masalah ini jika diselidiki oleh KPK. Untuk diketahui, masalah perampasan tanah ini sudah dilaporkan ke KPK. Red
Komentar