oleh

Aksi Damai GMBI di ATR/BPN Kota BEKASI : Usut Tuntas Pemalsuan dan ‘Mafia Tanah’ terkait SHM Nomor 300/PEJUANG

BEKASI – PublikasiNews.Com | Menyikapi terkait permasalahan maraknya konflik pertanahan yang terindikasi menjadi ladang dan pintu masuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab (para Mafia Tanah) untuk berperan aktif dengan berbagai modus. Puluhan massa Lembaga Sawadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menggelar aksi unjukrasa damai di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jalan Chairil Anwar Nomor 25, Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota BEKASI Jawa Barat pada, Kamis (24/6/2021) pagi.

Terpantau dalam aksi damai kali ini, Sekretaris Distrik LSM GMBI Kota Bekasi, Asep Sukarya menuding, bahwa praktek-praktek yang mengarah kepada mafia tanah, khususnya yang terjadi di Pejuang, Kecamatan Medansatria Kota Bekasi yang diduga melibatkan oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga swasta.

Kepala ATR/BPN Kota Bekasi, Andi Bakti, SH, MH (duduk) terlihat serius dalam diskusi bersama Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya beserta jajaran saat menerima perwakilan LSM GMBI di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jalan Chairil Anwar Nomor 25, Margahayu Kecamatan Bekasi Timur, Kota BEKASI Jawa Barat pada, Kamis (24/6).dok-Zark

“Peran aktif dari petugas BPN, didukung dengan telah terbentuknya ‘Satgas Mafia Tanah’ sangatlah diperlukan. Apalagi urusan yang berkaitan dengan kepemilikan atas tanah sudah menjadi kewenangan dari BPN,” tuturnya.

Selain itu, para pemangku keputusan di BPN juga diharapkan dapat memperhatikan bagaimana agar masyarakat Bekasi nyaman. Dengan tidak mudahnya memberikan keputusan dalam menerbitkan sebuah dokumen.

“BPN dapat mengusut tuntas mafia tanah di Kelurahan Pejuang dan dugaan adanya pemalsuan dokumen atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 300/PEJUANG atas Nama pemegang hak, Kempot bin Si’in,” imbuhnya.

“GMBI juga meminta agar BPN Kota Bekasi dapat membuktikan sekaligus menunjukkan bukti dasar serta untuk membuka warkah dan risalah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 300/PEJUANG sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 junto 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” pungkasnya.

Apalagi ATR/BPN ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Disisi lain, konflik-konflik permasalahan pertanahan yang melibatkan oknum pegawai dan mafia tanah, telah menjadi perhatian khusus presiden Jokowi dengan mengeluarkan ‘Perintah Khusus’ kepada jajaran penegak hukum untuk dapat memberantas mafia-mafia tanah di seluruh Indonesia.(*/dok-fwj/Zark)

Komentar

News Feed