oleh

Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan Menjadi Pusat Trasaksi Bisnis Ilegal Prostitusi

Bekasi, Publikasinews.com – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi mengagendakan pemanggilan pengelola apartemen di wilayah setempat. Hal ini setelah polisi membongkar praktik prostitusi online di Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

“Apartemen sebagai tempat tinggal dan menginap berpotensi menjadi pusat transaksi bisnis ilegal,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putro di Bekasi, Rabu (10/10).

Pada Sabtu malam lalu, aparat Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sejumlah kamar di tower C dan D. Polisi menemukan 21 pekerja seks komersial dan tiga orang mucikari yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta, dan tiga telepon selular. Para mucikari Mustakim, Jenio, dan Saputra dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.

Menurut politisi asal PKS ini, tingkat privasi dan penjagaan yang ketat di apartemen, serta tak adanya akses publik menyebabkan peluang hunian vertikal dijadikan praktik kriminal muncul.

“Perlu ada satu peraturan dalam pengelolaan apartemen. Peraturan itu yang bisa mengikat pihak pengelola apartemen,” kata Choiruman.

Misalnya, kata dia, dalam aturan tersebut pihak apartemen akan terkena dampak sanksi apabila tidak memiliki sistem untuk bisa mengatasi atau mengantisipasi munculnya praktik kriminal yang serupa.

“Ini menjadi catatan, khususnya bagi apartemen yang sudah beberapa kali memiliki record catatan dijadikan sebagai tempat kriminal,” katanya.

Karena itu, lembaganya akan mengagendakan pertemuan dengan beberapa apartemen bersama kepolisian. Menurut dia, pihaknya perlu masukan dari kepolisian untuk menentukan regulasi khusus tempat tinggal di hunian vertikal. Mengingat apartemen di Kota Bekasi mulai menjamur. Red 

Komentar

News Feed