oleh

Atas Pernyataanya Wakil Sekertaris Jenderal (PDIP), Ahmad Basarah Siap Menghadapi Proses Hukum

Jakarta, Publikasinews.com – Wakil Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah menyatakan siap menghadapi proses hukum atas  pernyataannya yang menyebut Presiden Soeharto sebagai guru korupsi Indonesia. “Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum itu sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ahmad Basarah melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 4 Desember 2018.

Basarah dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat oleh Anhar, pada Senin malam, 3 November 2018. Wakil Sekretaris Jenderal PDIP ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong atau hoax.

Menurut Basarah, dilaporkan ke polisi merupakan peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan. “Saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa apa yang saya sampaikan tidak terlepas dari tanggungjawab saya untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.”

Pendidikan politik yang dimaksud Basarah adalah cara menyampaikan informasi yang benar dan seimbang terhadap berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa jaman Orde Baru sebagai orde yang telah dikoreksi bersama sesuai kesepakatan agenda reformasi pada 1998. Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemeritahan Presiden Soeharto, ujar dia, tetap akan dilanjutkan.

“Hal-hal yang dianggap buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya KKN mantan Presiden Soeharto hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai “stadium 4″ pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh,” ujar Ahmad Basarah. Red

Komentar

News Feed