oleh

Ayah Merin Menjadi Borunan KPK Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pembagunan Dermaga Sabang

Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan elite GAM, Izil Azhar alias Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Rabu (26/12). Ayah Merin menjadi buronan KPK karena selalu mangkir dari panggilan KPK dalam kasus dugaan suap yang disangkakan kepadanya.

“KPK telah memasukkan tersangka Izil Azhar dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12).

Seperti diketahui, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi Rp 32,45 miliar. Kasus itu terjadi selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012. Selama ini, KPK juga telah beberapa kali memanggil Ayah Merin untuk dimintai keterangan, namun Ayah Merin tak kunjung hadir ke KPK.

Febri mengatakan, sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan Izil Azhar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.

“Kepada Izil Azhar, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 32,45 miliar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut,” kata Febri Diansyah.

Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar. “Agar DPO tersebut ditangkap dan diserahkan kepada KPK,” kata Febri.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ayah Merin diminta menginformasikan kepada kantor KPK melalui telepon (021) 25578300 atau (021) 25578389, email: pengaduan@kpk.go.id, Faks: (021) 52892456. “Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat,” demikian Febri Diansyah. Red

Komentar

News Feed