Jakarta,Publikasinews.com -Mantan Kuasa Prinsipal dari Tedja Widjaja , Bambang Prabowo SH siap menjandi saksi fakta demi terungkapnya kebenaran dan Bambang juga siap wakafkan jiwanya demi kemajuan Universitas 17 Agustus Perjuangan 1945 (UTA’45) tempat dimana Bambang menuntut ilmu semua ia lakukan demi menjaga almamaternya siap menerima resiko apapun, dan wajib mengungkapkan kebenaran yang ada.
Hal itu dikatakan Bambang Prabowo dengan di dampingi Ketua Yayasan Uta’45 Bambang Sulistomo dan Rektor Uta’45 Virgo Simamora dan konferensi persnya di gedung Uta’45 Sunter,Jakarta Utara Senin (05/11/2018).
Menurut Bambang sengaja datang ke Uta’45 untuk menceritakan bahwa telah terjadi kasus penyerobotan dan pengalihan lahan milik UTA’45 oleh Tedja Widjaja Cs, terhadap lahan seluas 5 hektar dengan cara yang tidak benar (ilgal). Dari 5 hektar lahan, oleh terdakwa Tedja Widjaja dipecah-pecah menjadi sejumlah sertifikat. Dasar pembuatan sertifikat itu ialah akte yang diduga kuat palsu yang diterbitkan salah satu notaris di Tangerang selatan.
Sementara dari total lahan milik Yayasan UTA’45, fisik yang dikuasai pihak kampus hanya sekitar 1,4 hektar. Ini adalah permainan mafia tanah, yang diduga kuat melibatkan banyak pihak.
Dijelaskan, Tedja widjaja ini adalah orang yang ditunjuk salah satu perusahaan untuk mengelola lahan-lahan tidur (tidak produktif) milik Yayasan UTA’45. Sayangnya, dipertengahan jalan, terdakwa Tedja widjaja melakukan tindakan melawan hukum, berupa pemecahan lahan atas nama dirinya sendiri, istrinya dan PT Graha Mahardika yang juga milik Tedja widjaja.
Dalam pengakuannya Bambang mengatakan, surat akte pecahan sertifikat yang diserahkan ke BPN Jakarta Utara dan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) palsu.
Bambang mengaku, saat itu dirinya adalah orang kepercayaan dan mantan kuasa Teja Wijaya, yang ditugaskan membuat akte pecahan sertifikat UTA’45.
Dikatakan, Akte Notaris No.01.- tertanggal 12 Febuari 2014- yang dibuat di Notaris ASEP DUDI SUWARDI,SH di Kota Tanggerang selatan itu diakui sudah dibatalkan
Direktur Perdata Kemenkum HAM No, AHU2.AH.01.04-50.
“Akte Notaris Aspal dan surat-surat saya terima dari terdakwa Tedja widjaja untuk diserahkan ke BPN Jakarta Utara dan UPPRD. dan semua Administrasi dan lainnya di urus oleh Notaris Wilamartha”Ucap Bambang.
Dikatakan, akte palsu dan fiktif diterima dari terdakwa Tedja Widjaja secara langsung. Hal itu diketahui setelah adanya perdebatan tentang akte tersebut oleh Alm.Prof. Thomas N.Peea antara terdakwa Teja Wijaja. Saat itu, Ungkap Bambang, terdakwa Tedja Widjaja tetap minta supaya surat-surat tersebut diantarkan dan diurus karena terdakwa mengatakan sudah ada orang dalam yang mengurus BPN .
Ketua Yayasan Univeraitas 17 Agustus 1945 (’45) Bambang Sulistomo menambahkan, fokus di kampus adalah pendidikan dan pengembangan. “Pengalihan lahan yang dilakukan pihak Tedja widjaja sangat mengagetkan kami,” tuturnya.
Dia berharap, kasus ini dibuka seluas-luasnya, agar pelaku di belakang Tedja yang sekarang telah menjadi terdakwa bisa terungkap. Harapannya, korban, seperti dialami UTA’45 tidak kembali terulang kepada pihak lain.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pembina Universitas 17 Agustus Perjuangan 1945 (UTA’45) Rudiono Darsono mengakui, pengakuan Bambang Prabowo mantan kuasa terdakwa Tedja Wdjaja kasus dugaan pemalsuan lahan, akan menjadi bukti kuat di persidangan.
(Dewi)
Komentar