oleh

Bangunan RUKO Tanpa IMB/PBG, Oknum Ketua RT.03 Jadi ‘CALO’ Perizinan

JAKARTA – PublikasiNews.Com | Sebuah bangunan dua (2) lantai diduga untuk Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Raya Rawa Kuning RT.003/RW.02 Pulogebang, Cakung Jakarta Timur akan didorong untuk Segera di ‘SEGEL’. Eksekusi pembongkaran melalui proses rekomendasi teknik (Rekomtek), karena pembangunannya tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali terpantau pada, Jum’at (06/8/2021) siang.

Selain tidak ada IMB, bahkan saat ditanya (konfirmasi wartawan), pemilik bangunan Saidi tidak dapat menunjukan surat rekomendasi IRK (izin rencana kota), untuk menuju proses IMB. Selain tanpa Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sekitar 60%, apalagi Saidi memang tidak memahaminya. Ia mengatakan bahwa terkait pengurusan izin telah diserahkan kepada ketua RT.03 berinisial (S).

“Terkait semua proses perizinan sudah saya serahkan dan ditangani pak RT Udin (sapaan akrab Ketua RT.03/02 Rawa Kuning). Dan jika disegel pun, saya malah bisa istirahat. Silahkan disegel aja,” ujar Saidi.

Oknum ketua RT tersebut, selain menjadi CALO patut diduga sekaligus turut serta mengajari warganya untuk melakukan PEMBOHONGAN PROSES PEMBANGUNAN sebab dengan tanpa (IMB/PBG).

Namun, ketika hendak di konfirmasi sampai sejauh mana proses perizinan bangunan yang tengah dalam proses pengerjaannya baru berjalan sekitar 49 %, ketua RT.003/ RW.02 Rawa Kuning tersebut saat itu justru malah ‘Ambil Langkah Seribu’ alias ‘Ngaciir bin Purik’ ?!?

IMB/PBG akronim dari Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung dan lokasi pendirian bangunan tersebut pun merupakan wilayah yang diperuntukan bagi kawasan hunian.

Berdasarkan Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”).

Dalam sebuah diskusi interaktif tentang estetika kota, Drs. Rommo R. Kosasih selaku pengamat Tata Kota mengatakan bahwa sebelumnya terkait Undang Undang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP Nomor 36 Tahun 2005) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Dalam hal ini memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung,” tuturnya.

Akan tetapi, lanjut Rommo sebagaimana telah dijelaskan dalam tiga (3) Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung. “Dalam sebuah pembangunan rumah/ruko maupun bangunan gedung, istilah IMB tidak lagi dikenal melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Rommo.

Dalam penuturannya, Rommo telah menegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

“PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” tegasnya.

“Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI Jakarta) atau Pemerintah Pusat,” kata Rommo lagi.

Untuk diketahui PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi: pendaftaran, dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dengan menyampaikan: data pemohon atau pemilik; data bangunan gedung; dan dokumen rencana teknis. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi: penetapan nilai retribusi daerah; pembayaran retribusi daerah; dan penerbitan PBG.

Selain itu, Rommo juga menambahkan jika Tidak Memiliki PBG ada Sangsi bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki PBG.

Bahwa setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

Peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; pembekuan persetujuan bangunan gedung; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hingga hilangnya nyawa orang lain.

Dan bagi siapapun warga Indonesia (UU Keterbukaan Informasi Publik/KIP) selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap:

Indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.

“Apalagi bangunan yang dimaksud tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG. Maka untuk memperoleh PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021,” pungkasnya.

Jadi, terkait kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur melakukan pembangunan tanpa adanya PBG.(*/dok-ist./fwj-bks/ZARK)

Komentar

News Feed