oleh

Bawaslu Masih Mengkaji Terkait Laporan Terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro

Jakarta, Publikasinews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Boyolali Seno Samodro.

GPolitikus PDIP itu sebelumnya dilaporkan oleh Advokat Pendudukung Prabowo atas tindakannya mengajak dan menyerukan kepada warganya agar tidak memilih Calon Presiden-Wakil Presiden re urut 02, Prabowo Subianto Sandiaga Uno. 

“(Laporannya) baru masuk, masih dikaji dulu,” kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja di kantronya, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Bagja tidak secara langsung menanggapi soal laporan tersebut. Namun Bagja menjelaskan bahwa kalimat yang terkandung unsur kampanye bisa terwujud dalam berbagai narasi, baik berupa ajakan dengan menyebut pasangan yang diusung pasangan atau menuding pasangan lainnya.

Dalam hal ini konteksnya cukup jelas lantaran hanya ada dua calon presiden-wakil presiden yang bersaing di pemilu 2019.

Bagja mencontohkan pada kalimat ganti presiden atau dua periode. Jika diucapkan, itu termasuk narasi kampanye.

“Ya sama kan kaya (istilah) dua periode, itu kan jelas siapa orangnya (yang dimaksud), ganti presiden (juga), itu kampanye,” kata dia.

Bagja mengatakan bahwa aturan terkait kepala daerah mendukung salah satu peserta Pemilu 2019 sudah ada pengaturannya di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Termasuk soal mendukung salah satu calon presiden-wakil presiden.

Misalnya, jika ingin ikut berkampanye harus terlebih dahulu mengajukan cuti. Kecuali jika dilakukan di hari libur. Selain itu tidak membawa atribut terkait jabatannya.

“Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas. Termasuk dalam cuti kampanye, silakan,” kata Bagja.

Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Karena, ASN harus netral dari politik.

Selain cuti dan tidak membawa atribut terkait jabatannya, perlu dipahami juga bahwa masa kampanye saat ini adalah kampanye dengan metode rapat tertutup. Contohnya, yakni pertemuan terbatas yang digelar di dalam ruangan atau tatap muka secara langsung dengan masyarakat yang dikenal juga dengan istilah blusukan.

Jika kampanye di ruang terbuka dilakukan saat ini, maka bisa dikategorikan melanggar aturan. Karena kampanye di ruang terbuka baru bisa dilakukan pada 24 Maret hingga 13 April 2019

“Teman-teman kepala daerah lebih bijaklah, kalau mau jadi juru kampanye, silakan mengajukan cuti. Itu lebih manis, sweet, memenuhi aturan. Kalau dalam fungsi sekarang yang bersangkutan masih pakai atribut bupati, kepala daerah lebih baik jangan (kampanye), tidak boleh,” ujarnya.

Advokat Pendudukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali Seno Samdoro karena mengajak warganya tidak memilih Prabowo-Sandi dalam Pemilu 2019. Laporan diajukan atas nama Yudha Rohman Renfaan. Red

Komentar

News Feed