oleh

Berdasarkan Hasil Kajian Faktor Penghambat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Regulasi Dan Institusi

Jakarta, Publikasinews.com – Hasil kajian Growth Diagnostics Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 menunjukkan salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi dan institusi.

 Beberapa indikator yang juga masuk ke dalam the most binding constraint, antara lain: regulasi yang tumpang tindih dan relatif masih tertutup termasuk di pasar tenaga kerja, serta kualitas institusi yang masih rendah terutama pada isu koordinasi kebijakan.

Namun menata regulasi yang tertib dan sederhana menjadi solusi sekaligus suatu tantangan, karena inventarisasi regulasi masih tersebar diempat K/L, yaitu: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Sekretaris Kabinet.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, melihat kewenangan regulasi yang tersebar di keempat K/L memiliki potensi disharmoni yang tinggi, pemikiran adanya suatu lembaga pengelola regulasi yang akan mengintegrasikan fungsi penyusunan dan pembentukan peraturan, serta memperkuat kewenangannya menjadi suatu keniscayaan.

“Lembaga ini akan fokus pada penyusunan dan pembentukan regulasi yang sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional,” jelas Menteri Bambang dalam Media Briefing 

Reformasi Regulasi: Dalam Rangka Mewujudkan Sinergi Antara Kebijakan dan Regulasi untuk Mendukung Pencapaian Prioritas Pembangunan Nasional, Rabu (6/2/2019), di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto 1-2, Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. (Red)

Komentar

News Feed