oleh

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 Keempat Uang Kertas lama Dicabut Dan Ditarik Dari Peredaran

Jakarta, Publikasinews.com – Mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2019, empat pecahan uang kertas rupiah ini dinyatakan sudah tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran. Artinya kamu yang masih menyimpan keempat uang kertas itu sudah tak bisa lagi jajan ke warung.

Keempat uang kertas lama yang sudah tak berlaku lagi itu adalah pecahan Rp10 ribu bergambar Cut Nyak Dhien, Rp20 ribu Ki Hadjar Dewantara, Rp50 ribu W. R. Soepratman, dan Rp100 ribu Soekarno-Hatta.

Uang Rp100 ribu itu adalah uang berbahan kertas polimer. Dikutip dari Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 menyebut empat pecahan uang ini sudah dicabut dan akan ditarik. Kalau uang itu tidak ditukar, kamu tidak akan bisa menggunakannya untuk bertransaksi.

Ya, mau, nggak mau uang itu hanya jadi koleksi dan pajangan. Sekadar informasi, BI secara rutin mencabut dan menarik rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar uang dan ada uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. Red

Komentar

News Feed