oleh

Berkas Pembuktian Penggugat telah Lengkap dalam Sidang Ke-9 gugatan eks Security terhadap Manajemen PPATR

Jakarta, PublikasiNews.Com – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali mengelar persidangan kasus perselisihan perburuhan antara eks security (karyawan tetap) Taman Rasuna dengan manajemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) atau yang telah merubah melalui pengurus baru Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS) ATR. Dalam sidang ke-9 yang dimulai pukul 13.30 WIB ini beragendakan pembuktian dari penggugat dilaksanakan PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran pada, Rabu (30/1/2019)

Kuasa hukum penggugat, Ulrikus Ladja, SH, selaku Kepala Biro Advokasi dari Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) ketika ditanya awak media usai persidangan melalui sambungan telepon, mengungkapkan bahwa berkas kekurangan dokumen pembuktian telah dilengkapi semua. “Kita sudah lengkapi semua berkas dan dokumen Pembuktian. Menyangkut khusus surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karena kita pihak penggugat tidak dapat jadi hanya fotocopy. Tidak ada dari 36 eks security yang menandatangani surat PHK, karena ilegal diduga sepihak,” kata Ulrikus Ladja, SH.

“Dalam alasannya manajemen menganggap para security Taman Rasuna, telah membangkang karena tidak mentaati perintah yang ditugaskan perusahaan dengan menolak dipindah-tugaskan kebagian lain, maka akhirnya keluar surat PHK,” tuturnya

Dalam pemaparannya Ulrikus juga menuturkan pihaknya tidak setuju jika kliennya dianggap sebagai pembangkang. “Kita keberatan kalau dibilang membangkang, para karyawan itu kan mempertanyakan kok mereka dipindahkan ke bagian lain tanpa adanya pemberitahuan. Terkesan dilakukan secara mendadak begitu,” ujar Ulrikus Ladja, SH.

Hal ini jelas, lanjut Ulrikus dapat dianggap sebagai akal-akalan oknum pihak manajemen PPATR untuk memberhentikan mereka (security) karena pihak manajemen telah menggunakan outsourching. “Mereka (PPATR) sudah menempatkan security kontrak untuk mengantikan security karyawan tetap, jadi kita anggap sebagai akal-akalan saja,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Koordinator ‘Gerbong Terakhir’, Roni Hendrawan bahwa apa yang disampaikan pihak PPATR terkait 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) dan dianggap membangkang adalah tidak benar. “Pihak PPATR yang kita gugat beranggapan kami membangkang dan akan hanya memberikan kompensasi sebesar 1 PMTK, sangat menyakitkan kami. Karena apa, kami ini orang-orang (karyawan tetap) yang 36 eks security hanya karena niat bekerja ya, karena kami bukannya membangkang, seperti apa,” terang Roni.

“1 PMTK mungkin adalah harga mati bagi yang orang-orang mengundurkan diri bagi 30 orang pegawai. Karena sudah ada 30 orang lebih itu sudah mengambil 1 PMTK, dan (namun) kami ini adalah di pecat, di pecat ingat kami di pecat, PHK sepihak. Jadi kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan,” tegas Roni yang tetap optimis terkait kasus yang menimpa dirinya serta rekan-rekan seprofesinya.

Roni juga berharap kepada manajemen PPATR perwakilan pengurus baru, terutama kepada Firman Yursak alias Noval untuk lebih melihat dari sisi kemanusiaan bukan hanya komersil semata. “Terutama untuk pak Noval, saya mohon sama pak Noval jangan punya pikiran yang ngak-ngak, tolong bertindak secara kemanusiaan. Jiwa yang memiliki hati nurani, mudah-mudahan pak Noval punya, lebih mengedepankan hati nurani yang baik agar kami diperhatikan,” imbaunya.

Diperkirakan target selesai kedepannya hingga masih 5 kali persidangan hingga putusan, dan sidang berikutnya yang ke-10 akan digelar 6 Februari 2019 dengan agenda sidang pembuktian dari pihak tergugat (PPATR).[]Jar/red

Komentar

News Feed