oleh

Meski berstatus Tersangka, Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan, Ali Fikri: KPK Optimis Menang

JAKARTA – PublikasiNews.Com | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Praperadilan kedua atas permohonan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tersebut ketika digelar sekira pukul 11.30 WIB bertempat diruang sidang Utama pada, Selasa (16/08/2022).

Sidang praperadilan ini terkait bukti – bukti penguat dugaan tindak pidana korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omalemg. KPK sebelumnya juga telah menyatakan Eltinus Omaleng bersalah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara diperkirakan sebesar 32 miliar rupiah.

Namun sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara itu, hadir perwakilan KPK dan juga pengacara dari Eltinus Omaleng. Dan majelis hakim yang dipimpin langsung Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso SH, MH.

“Sidang akan diagendakan kembali hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022,” ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Wahyu juga menyebutkan bahwa putusan akan dibacakan pada hari Senin mendatang setelah sidang praperadilan hari Kamis nanti dimana KPK harus membawa bukti lainnya dan para saksi – saksi.

Menanggapi pernyataan itu, perwakilan KPK ketika dimintai keterangan usai sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan oleh wartawan, menjelaskan bahwa pihaknya mempersilahkan awak media untuk konfirmasi langsung ke Jubir KPK, Ali Fikri.

“Silahkan rekan – rekan wartawan konfirmasi dan meminta keterangan langsung ke jubir KPK kami ya, ke pak Ali langsung saja,” imbuhnya.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Persidangan itu tengah berlangsung yang dimulai hari ini.

“Hari ini (16/8) sesuai penetapan dan releas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/08/2022) siang.

Fikri juga menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujan syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK. Selain itu, lanjut Ali, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

“Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” ungkapnya.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” ucap Ali Fikri.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali lagi, bahwa penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis majelis hakim bakal menolak gugatan tersebut.

“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan oleh Undang Undang,” paparnya.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” tegas Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA (Tahun Anggaran) 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, sekira setahun yang lalu, tepatnya Rabu 4 Nopember 2020.

Fikri juga mengungkapkan bahwa KPK akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Diketahui sebelumnya, KPK telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu telah diperiksa dan dimintai leterangannya pada Rabu 11 Nopember 2020 silam.(*/dok-ist./hms-fwji/Red/ZARK)

Komentar

News Feed