oleh

Bhabinkamtibmas Kayuringin Jaya ‘Selamatkan’ Pelaku Pencurian dari Amukan massa

Kota Bekasi, PublikasiNews.com – Aksi heroik namun membahayakan, serta tanpa menghiraukan keselamatan dirinya terpaksa dilakukan Inspektur Polisi Dua (IPDA) Sugiman selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayuringin Jaya, Kepolisian Sektor Bekasi Selatan. Pasalnya, IPDA SUGIMAN berjibaku mengamankan serta menyelamatkan pelaku pencurian rumah kosong yang tengah diamuk massa yang beringas karena tertangkap tangan oleh warga saat sedang menjalankan aksinya pada pukul 12.10 WIB, bertempat di Jalan Mujair Raya, Pos RT.04/ RW.04, PERUMNAS 1, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Selasa (28/1/2020) siang.

Ketika tengah menjalankan tugas, dan saat mendapat informasi terkait dugaan kejadian pencurian specialist Rumah Kosong, maka terkait hal tersebut Bhabinkamtibas Kayuringin Jaya, IPDA Sugiman segera meluncur mendatangi TKP dan mengetahui bahwa pelaku sedang diamuk massa karena tertangkap tangan ketika sedang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

IPDA SUGIMAN (memakai helm) selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kayuringin Jaya tampak berusaha keras dalam mengamankan Pelaku specialist Pencuri Rumah Kosong yang dalam keadaan masih diamuk massa. Insiden ‘Main hakim sendiri’ tersebut terjadi di Jalan Mujair Raya, pos RT.04/RW.04, PERUMNAS 1, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Jawa Barat pada, Selasa (28/1).dok-istimewa

“Iya bang, ada maling masuk kerumah kosong tapi ketahuan warga. Maling nekat siang bolong mau ‘nyolong’ ketangkap deh,” ujar Dwi, seorang ibu rumah tangga.

Dengan sekuat tenaga, daya dan upaya Bhabinkamtibmas berusaha mengamankan pelaku dari amukan warga dengan segala resikonya yang telah diperhitungkan dan terukur. Sehingga akhirnya pelaku kejahatan berhasil diborgol, demi menyelamatkan dan mengamankan ‘Sampah Masyarakat’ itu.

Berkat kesigapan secara responsif, akhirnya pelaku dapat dibonceng depan (diangkut) meskipun telah bersama petugas namun pelaku masih terus dipukuli. Pelaku dibawa dengan kendaraan yang menggunakan sepeda motor dinas menuju Mapolsek Bekasi Selatan, Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pengusutan dan penyelidikan lebih mendalam selanjutnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku harus mempertanggung-jawabkan tindakannya tersebut Dimata hukum, dengan disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.[]Jark/

Komentar

News Feed