oleh

BPN Tangerang Selatan Menerima Penolakan Pengukuran dari PT JRP Hanya Melalui Konfimasi WhatsApp

-Uncategorized-3.619 views

Jakarta publikasinews.com – Ahli waris tanah seluas 11.200 m2 di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan mengaku kecewa denga Badan Pertahanan Tangerang Selatan lantaran hingga saat ini belum merespon soal surat mengenai pengukuran terhadap objek tanah atasnama Almarhum Ali Bin Embing tersebut.

“Kami mempertanyakan surat kami pada tggal 20 agustus 2018 mengenai pengukuran terhadap objek tanah a/n:alm.ali bin abidin,yg smpai saat ini blm pernah ada realisasi dari badan pertahanan nasional,fakta surat camat tanah tersebut belom pernah diperjual belikan,” kata kuasa hukum ahli waris M. Yusri hari ini.

Dia menuturkan pihaknya tetap bersih keras agar BPN Tangsel untuk datang ke lokasi agar tidak ada pengakuan sepihak karena pemilik tanah tidak pernah merasa menjual tanah.

“Kita akan melaporkan ke menteri pertahanan nasional untuk menindak lajuti bahwa hal ini harus profesional dalam bertindak,kami kasih batas waktu seminggu,data-data sudah kami lengkapin, yg dibutuhkan bpn sudah kami lengkapin,” tuturnya.

Di sisi lain ahli waris tanah seluas 11.200 m2 di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, kecewa dengan sikap BPN Tangsel yang tidak profesional dan terkesan memihak dalam menangani kasus perampasan tanah.

Kuasa Hukum Ali Waris Polly Betaubun

Kuasa ahli waris penuh Poly Betaubun mengatakan Kasie Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Tangsel Kadimulyono membacakan penolakan PT Jaya Real Property (JRP) untuk melakukan pengukuran terhadap tanah yang digunakan Mal Xchange Bintaro.

“Penolakan itu disampaikan PT JRP melalui WhatsApp. Kok mau ya institusi pemerintah sekelas BPN Tangsel menerima penolakan pengukuran dari PT JRP melalui WhatsApp,” ujar Poly

“Ini sangat mencurigakan. Ada apa dengan BPN Tangsel. Terkesan ada kedekatan antara BPN Tangsel dengan PT JRP,” tambahnya.

Karena sikap aparat BPN Tangsel yang seperti itu, Poly meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil memantau kinerja anak buahnya itu.

“Oknum aparat BPN Tangsel ini tidak bisa didiamkan. Mungkin ini bukan pertama kali dan akan ada lagi korban di kemudian hari jika perilaku aparat BPN Tangsel seperti ini didiamkan,” tegas Poly.

Dia juga meminta Tim Saber Pungli Polri menyelidiki kecurigaan keterlibatan oknum BPN Tangsel dalam kasus perampasan tanah milik (alm) Alin bin Embing ini.

“Tim Saber Pungli Polri harus melakukan kembali seperti mereka menangkap Kepala BPN Deliserdang,” tukasnya.

Kasus WhatsApp dari PT JRP ke BPN Tangsel itu ikut disoroti oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (FMPHI). Ketua Umum FMPHI Fredy Maeruhu mengatakan apa yang dilakukan PT JRP merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga negara, dalam hal ini BPN Tangsel.

“Ini kasus pelecehan terhadap lembaga negara. Kami akan memperkarakan kasus ini ke polisi. Ini akan menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” tutupnya. (Red)

Komentar

News Feed