oleh

Bupati Boyolali Seno Samodro Resmi dilaporkan di Bareskrim Polri

Jakarta, Publikasinews.com – Ahmad Iskandar, salah satu pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto resmi melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini buntut dari pernyataan Seno yang diduga memaki Prabowo dan meminta warganya tidak memilih Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai presiden.

Apa yang disampaikan Seno itu juga sebagai balasan atas ucapan Prabowo yang menyebut tampang Boyolali bisa diusir saat masuk hotel mewah Jakarta.

Laporan Ahmad ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM tanggal 5 November 2018. Dalam laporan itu, Seno diduga melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana terhadap ketertiban umum.

Menurut Ahmad, perkataan Seno yang juga kader dari PDI Perjuangan itu merupakan tindak pidana karena secara tegas dan jelas menyatakan permusuhan, kebencian, serta penghinaan.

“Bahkan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar dia di Bareskrim Polri, Senin (5/11).

Apalagi, kata dia, perkataan Seno itu menyasar kepada Prabowo yang notabene adalah calon presiden yang punya banyak pendukung.

Dalam pelaporan itu, Ahmad juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk meyakinkan penyidik. “Kami bawa bukti-bukti, seperti video, screen capture pernyataan. Red

Komentar

News Feed