oleh

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Jakarta, publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.

“Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka kepada Bupati Remigo Yolando Berutu,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Ahad 18 November 2018.

Agus mengatakan, selain Remigo KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu David Anderson Plt Kepala Dinas PU Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring sebagai pihak swasta.

Agus mengatakan, Remigo diduga menerima uang senilai Rp 150 juta dari sejumlah mitra yang mengerjakan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat. Uang suap itu, kata Agus, diduga bukan penerimaan pertama.

Agus mengatakan Remigo diduga telah menerima Rp 550 juta dalam beberapa kali transaksi. Di antaranya, uang Rp 150 juta pada 16 November 2018, Rp 250 juta pada 17 November 2018 dan Rp 150 juta saat operasi tangkap tangan 18 November 2018. Dalam mengumpulkan uang tersebut, menurut Agus, Remigo menugasi sejumlah orang dekatnya untuk menjadi perantara dalam penerimaan uang imbalan tersebut.

Bupati Pakpak Bharat dan tersangka lain disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Red

Komentar

News Feed