oleh

Dana Punggutan Dari Ekspor Batu Bara Oleh lembaga BLU berpotensi mencapai Rp 350 triliun

-Ekonomi-907 views


Jakarta, Publikasinews.com – saat ini Pemerintah  masih belum menerbitkan pembentukan badan layanan umum (BLU), sebagai lembaga yang memungut iuran batu bara. 

Padahal aturan ini tengah dinantikan oleh perusahaan tambang untuk menjadi solusi atas persoalan pasokan batu bara di sektor kelistrikan.

 Bahwa  perusahaan tambang saat ini tengah menunggu penerbitan BLU batu bara, khususnya bagi mereka yang memiliki kontrak penjualan batu bara ke dalam negeri atau domestic market obligation(DMO). Menurut Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo

Adapun dana pungutan dari ekspor batu bara yang nantinya dapat dikelola oleh lembaga BLU berpotensi mencapai Rp 350 triliun.

“Dapat mencapai Rp 350 triliun, tapi semua tergantung harga patokan batu bara (HPB) dari harga batu bara acuan (HBA) nya,” kata dia Senin (8/8/2022).

Meski demikian, Ia berpendapat agar skema BLU tidak serta merta hanya berbicara mengenai besaran tarif terlebih dulu. Mengingat BLU ini bersifat gotong royong.

Menurut dia, sebaiknya tariff bukan linear dari kualitas rendah yang tidak dipakai PLN hingga kualitas di atas 6000 kcal/kg (ar), namun dapat dibuat menjadi tiga wilayah.

“Rendah, menengah yang dimanfaatkan PLN dan Tinggi. Mengingat kualitas rendah dari sisi pasar ekspor juga terbatas sebagai blending partner, sehingga volume dan profit juga terbatas. Ini dijaga agar tetap sustain,” kata Singgih.

Lebih lanjut, Singgih menyebut skema BLU ini nantinya akan sangat berkeadilan dan membuat perusahaan sustain. Mengingat perusahaan yang memasok ke domestik dengan harga indeks HBA atas dasar US$ 70 per ton, justru akan mendapatkan kembali harga domestik sesuai harga ekspor. Mekanisme dua invoice, HBA US$ 70 ke PLN dan selisih antara HPB dari HBA dikurangi US$ akan dibayarkan lembaga BLU.

Adapun, untuk iuran nantinya akan mengikuti HBA, semakin HBA kecil, maka iuran juga akan semakin kecil. Dia meyakini pemerintah sendiri telah mempertimbangkan besarnya iuran agar tidak terlalu besar, oleh sebab itu pembagi total kebutuhan domestik bukan dibagi volume ekspor, namun dibagi total penjualan.

“Di saat harga HBA sama dengan US$ 70, fungsi BLU dihentikan. Alasan ini kenapa dipilih Lembaga BLU, bukan lembaga baru namun lembaga yang telah ada sehingga penghentian fungsi tidak menghentikan lembaga yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT PLN (Persero) sebelumnya membeberkan berlarutnya pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara membuat banyak pemasok mencoba menahan pasokan ke PLN. Hal ini tentunya membuat perusahaan setrum ini berpotensi kesulitan mendapat pasokan batu bara.

EVP Batubara PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa perbedaan harga penalti dan kompensasi yang besar sesuai kepmen ESDM 13/2022 telah membuat pemasok memilih tidak mau berkontrak dengan PLN. Dengan begitu, hal ini tentunya membuat PLN kesulitan untuk mendapatkan pasokan batu bara.

“PLN bisa bertahan menjaga pasokan menggunakan pintu darurat yakni penugasan dari Dirjen Minerba, namun sementara,” katanya Diskusi Publik BLU Batubara Selasa (2/1/2022).

Oleh sebab itu, ia berharap agar pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara dapat segera diimplementasikan. 

Utamanya sebagai solusi atas disparitas harga yang menjadi akar permasalahan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional. BLU adalah solusi yang akan menyelesaikan karena prinsip dasarnya menyelesaikan permasalahan disparitas harga,” kata dia (Red)

Komentar

News Feed