oleh

Dana Tidak Halal Boleh Digunakan Bank Syairah Menurut Dewan Syariah Nasiona MUI

Jakarta, Publikasinews.com – Majelis Ulama Indonesia MUI memperbolehkan bank syariah memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di Ancol, Jakarta, pada Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI yang juga menjadi cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin.

“Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin saat dihubungi Kamis (8/11).

Dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang bersumber dari kegiatan yang tidak halal. Pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat mengembalikan pinjaman. Lalu pendapatan dari kegiatan menjual produk, seperti makanan dan minuman halal.

“Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan musala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial,” tuturnya. Berlakunya Fatwa ini  sejak diputuskan hari ini. Red

Komentar

News Feed