oleh

Definisi Terorisme dan Pelibatan TNI Menjadi Faktor Lambannya Pembahasan RUU Anti-Terorisme

-Nasional-2.226 views

Jakarta, Publikasinews.com – Anggota Pansus RUU Anti-Terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa peran TNI dalam pemberantasan terorisme dan Definisi Teroris menjadi penyebab lambannya pembahasan revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini namum pembahasan RUU ini saat ini sudah memasuki tahap akhir.

“Saat ini pembahasan RUU perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah memasuki tahap akhir” kata Arsul Sani dalam Diskusi yang digelar Oleh Imparsial di bilangan Tebet Jakarta Selatan pada Kamis (29/03/2018)

Lebih lanjut Arsul Sani mengatakan bahwa “Ada 2 pending item yang pertama adalah sial peran TNI yang kedua adalah soal definisi Terorisme” tegasnya kembali.

Pembahasan terkait dengan keterlibatan TNI dalam pemberantasan Terorisme ini menjadi penyebab lambannya pembahasan RUU ini. “Persoalan peran TNI salah satu penyebab mengapa pembahasan RUU ini lama” lanjut Arsul Sani yang juga sebagai Sekjen PPP ini.

Sedangkan pending Item yang kedua adalah mengenai definisi dari teroris yang meliputi definisi terorisme, definisi teroris, dan apa definisi aksi teoris. “Sampai sekarang pembahasan definisi terorisme masih dibahas” kata Arsul kembali.

Arsul juga menjelaskan bahwa saat ini ada berbagai masukan dari warga khsususnya umat Islam karena selama ini Umat Islam selalu terstigma menjadi teroris pada saat ada kejadian Teror.

“Definisi terorisme, ini memang masukan dari elemen masyarakat. Terutama umat Islam yang merasa terstigma dengan peristiwa terorisme,” kata Arsul kembali.

Arsul Sani selaku anggota Tim Perumus juga mengatakan bahwa target selesai pembahasan RUU ini pada tanggal 27 April sehingga harapannya agar cepat di bawa ke Rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan. (Jewe)

Komentar

News Feed