oleh

Dengan Bukti Yang Diduga Penuh Rekayasa Dijadikan Terdakwa, Arwan Koty Akan Berjuang Mencari Keadilan

Jakarta,publikasinews.com –Hendak mencari keadilan Arwan Koty malah dilaporkan balik oleh pihak PT.Indotruck Utama terkait laporan palsu.

Sidang perkara dugaan kriminalisasi tersebut disidangkan di pengadilan negeri jakarta selatan dan kini telah memasuki agenda keterangan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (kejagung RI).

Arwan Koty berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit SH, Agar objektif dalam memeriksa perkaranya, Sehingga dalam dalam membuat tuntutan Jaksa penuntut umum lebih mengedapankan Hati Nurani.Tidak saja berpijak dari surat dakwaan. Sebab kebenaran dari perkara ini sesungguhnya terletak pada bukti-bukti dan fakta apa yang terungkap.”ujar Arwan Koty kepada wartawan.

Arwan juga berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan bukti-bukti serta fakta yang terjadi. Sehingga dalam memutuskan perkara dugaan kriminalisasi ini majelis hakim
Lebih mengedepankan Hati Nurani dan menjunjung tinggi Panca Darma Hakim.

Arwan Koty juga berharap, Dalam memutuskan perkara dugaan kriminalisasi yang telah menjeratnya, Mejelis hakim memutus berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, Adil dan bijaksana.sehingga  menjatuhkan hukuman bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.”ujar Arwan Koty

Menurutnya, selama persidangan tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan adanya tindak pidana dilakukan oleh dirinya. Dia menjadi terdakwa Karena diduga direkayasa bahkan  kriminalisasi.

“Dalam perkara ini saya adalah korban atas pembelian Excavator dari PT. Indotruck Utama.Tapi kenapa malah saya yang dijadikan tersangka, Bahkan saya dijadikan terdakwa, Oleh Jaksa Penuntut Umum, Sehingga saya harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Atas suatu perbuatan yang tidak pernah saya lakukan, “ujar Arwan Koty.

sidang dugaan upaya kriminalisasi Arwan Koty di gelar di pengadilan jakarta selatan

Fakta persidangan terungkap bahwa saksi Priyonggo sebagai penerima kuasa dari Bambang Prijono selaku Dirut atau Presdir di PT Indotruck Utama, tidak tahu jelas terkait jabatan Bambang Prijono selaku Dirut atau Presdir di PT Indotruck Utama.

Dalam laporan polisi LP/B/3082/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 16 Mei 2019. Saksi juga mengaku belum tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam laporan tersebut.

Perkara Bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/1047/VIII/2018/ Bareskrim, tanggal 28 Agustus 2018 yang Penyelidikannya ditangani oleh Subdit 6 Ranmor Dit Reskrim Polda Metro Jaya.

Namun kemudian laporannya dicabut oleh Arwan Koty sebagaimana surat permohonan Pencabutan pada tanggal 16 Mei 2019 dikarenakan petunjuk dari penyelidik, yang menurutnya terlalu banyak terlapornya hingga membuat bias pokok perkara dan kemudian dihentikan dalam tahap penyelidikan sebagaimana Surat Ketetapan No: S. Tap/66V/ Res.1.11/2019/Dit. Reskrimum, tanggal 17 Mei 2019.

Moment tersebutlah yajg dijadikan moment untuk melaporkan balik Arwan Koty, Dalam laporan itu Ada yang ganjil.
Dalam persidangan.Terdapat 2 surat bukti berupa surat pernyataan yang dibuat atas nama Soleh Nurtjahyo tapi ditandatangani oleh Agung Prabowo yang bekerja sebagai staf gudang di PT Indotruck Utama serta satu lagi surat tugas Bayu yang di terbitkan Soleh dengan kop surat PT Tunas Utama Sejahtera,” ucapnya.

Kedua surat tugas yang berbeda dan bertentangan satu sama lain sebagai bukti di BPSK pada tahun 2019 tidak dicantumkan barang milik Arwan Koty/Finny Fong, semntara dalam laporan di di Bareskrim pada tahun 2020 ada dicantumkan milik Arwan Koty/Finny Fong.

“Pihak manakah atau siapakah yang telah merekayasa surat tugas ini?  Kedua surat tugas ini dilampirkan sebagai bukti di BPSK pada tahun 2019 dan Bareskrim pada tahun 2020 oleh PT Indotruck Utama,” kata Arwan Koty.

Dua surat yang di jadikan bukti di Sidang BPSK dan laporan ke Bareskrim keduanya berbeda

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan,  kenapa darinya bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi LP/B/0023/I/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020 dengan pasal 220 dan/atau pasal 317 KUHP kemudian sebagai terdakwa dan disidangkan di PN Selatan, sementara bukti-dari dari pelapor yang dihadirkan di persidangan adalah dugaan hasil rekayasa.”ujar Arwan Koty kepada wartawan.

Arwan Koty berharap kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Arwan Koty agar mempertimbangkan putusan wanprestasi yang telah dimenangkan nya dengan Nomor perkara No.181/Pdt.G/2020.

Rencananya Arwan Koty akan membuat pengaduan ke Badan pengawas Mahkamah Agung RI Dan pengawas Kejaksaan RI agar turut mengawasi sidang dugaan upaya kriminalisasi terhadap dirinya.

Upaya tersebut ditempuh Agar jaksa dan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana terhadap dirinya “Netral” dalam Menjalankan tugasnya. Sehingga persidangan dapat berjalan dengan Selayaknya.”ujar Arwan Koty.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT.Indotruck Utama belum bisa dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

(N.Hadi)

Komentar

News Feed