oleh

Desa Harus Turun Tangan, Demi Lindungi Anak dari Pornografi


Bangka Tengah, PublikasiNews.Com – Kerentanan anak menjadi korban pornografi, sangat tinggi. Baik sebagai korban terpapar konten maupun sebagai korban objek pornografi. Data Unit Cyber Crime Polri menunjukkan, di Indonesia ada 25.000 konten yang mengandung pornografi tiap bulan beredar melalui internet. Sementara tahun 2017, sebanyak 435.944 ip address mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak.

“Banyaknya jumlah konten yang bermuatan pornografi di internet, mengharuskan kita mencegah dan menghindarkan anak dari dampak buruknya. Dalam hal ini, negara wajib memenuhi hak dan perlindungan anak di Indonesia yang secara khusus telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan aparat desa termasuk didalamnya,” ujar Sekretaris Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Dermawan.

Dermawan menjelaskan, berbagai upaya perlindungan khusus dilakukan pemerintah untuk mengatasi efek negatif pornografi bagi anak. Salah satunya melalui Pelatihan Pembentukan Desa Bebas Pornografi Anak, yang hari ini (11/07) diselenggarakan di Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

”Kemen PPPA telah menyusun buku panduan teknis desa kelurahan bebas pornografi anak agar mempercepat desa bebas pornografi anak terbentuk. Kami harapkan, desa di seluruh Indonesia mengadopsi program ini dengan berpedoman pada panduan yang dapat diunduh pada laman website resmi Kemen PPPA,” jelas Dermawan.

Program Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak merupakan kerjasama Kemen PPPA dengan ECPAT Indonesia. Kab. Bangka Tengah adalah 1 dari 9 wilayah di Indonesia, yang berkomitmen membentuk desa bebas pornografi anak. 2 desa yang dipilih yaitu Desa Lubuk Pabrik dan Desa Sungai Selan Atas akan didampingi Kemen PPPA dan ECPAT Indonesia untuk memenuhi kriteria sebagai desa bebas pornografi anak. Hingga saat ini, baru Kampung Maluang, di Berau, Kalimantan Timur yang telah mencanangkan sebagai desa bebas pornografi anak. 

Deden Ramadani, Koordinator Riset ECPAT Indonesia menerangkan, guna mewujudkan desa bebas pornografi anak 3 sub sektor utama perlu terlibat, yakni pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pihak swasta, dan masyarakat. 

“Jika kita ingin melindungi anak dari bahaya pornografi, sebenarnya yang harus kita bangun itu sistem perlindungan dari lingkungan terkecil atau terdekat dari anak. Pembuatan desa bebas pornografi anak bukan sesuatu yang instan, namun proses yang panjang dan membutuhkan komitmen terus menerus dengan melibatkan berbagai pihak,” pungkas Deden.(hms/Jar)

 PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
                                                           DAN PERLINDUNGAN ANAK
                                                                                                     Telp.& Fax (021) 3448510,
                                                                                    e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

Komentar

News Feed