oleh

Dianggap Merugikan, Kepmenaker 291 Tahun 2018 Digugat ke PTUN

Jakarta, Publikasinews.com – Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) no 291 tahun 2018 tentang Penempatan TKI Satu Kanal digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Gugatan dilayangkan oleh Kantor Hukum Ruby Cahyady & Rekan selaku kuasa hukum dari Unsur masyarakat.

Ruby Cahyady menjelaskan sejumlah pasal yang bertentangan dengan Kepmenaker No 291 tahun 2018 yang dinilainya merugikan seluruh warga negara Indonesia, khususnya perusahaan yang ingin menempatkan tenaga kerja migran Indonesia di kerajaan Arab Saudi.

“Kepmenaker dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 1 butir 1, 2, 4, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Cahyady.

Alasannya, menurut dia, karena ada salah satu syarat isi dari Kepmenaker 291/2018 yang menyatakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus sudah pernah melaksanakan kegiatan penempatan pekerja migran di Arab Saudi pada pengguna perseorangan paling sedikit 5 tahun.

“Kepmenaker ini menutup peluang dan kesempatan setiap warga negara Indonesia yang akan membuka usaha penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, dan usaha tersebut hanya bisa dilakukan secara monopolistik oleh perusahaan-perusahaan besar yang pernah melakukan kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia, dan secara eksplisit Kepmenaker tersebut membuat legitimasi atas monopoli usaha,” Papar Cahyady.

Akibat hukumnya, kata Cahyady dapat dilihat juga pada SK Dirjen Bina Penta & PKK Kemenaker RI no. 735/PPTKPKK/IV/2019 yang telah menetapkan 58 perusahaan yang dapat melakukan penempatan pekerja migran Indonesia di kerajaan Arab Saudi.

“Dengan begitu, jangankan perusahaan yang sudah bergerak satu atau dua tahun di bidang penempatan pekerja migran Indonesia, tentunya tidak dapat lagi menjalankan usahanya karena terimbas Kepmenaker 291/2018, apalagi warga negara perseorangan yang baru mau membuka perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia ke arab saudi. Ini jelas melanggar hak asasi warga negara untuk membuka lapangan usaha”.Kata Dia.

Cahyady memaparkan, selain bertentangan (Kepmenaker itu) dengan UUD dan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Kepmenaker 291/2018 juga tidak kontekstual dengan latar belakang diterbitkannya SK tersebut, karena dasar diterbitkannya Kepmenaker untuk melindungi pekerja migran Indonesia, dan itu harus diselesaikan dengan diplomasi bilateral antara Indonesia dengan kerajaan Arab Saudi dan pembenahan sistem perlindungan pekerja Migran Indonesia.

“Tetapi mengapa Kepmenaker itu malah mengatur isi dapur perusahaan/P3MI, yang secara yuridis maupun administratif tidak ada hubungannya dengan permasalahan pekerja migran Indonesia di arab saudi.” Kata Cahyady.

“Kepmenaker itu benar-benar mengebiri hak badan hukum dan individu warga negara Indonesia yang ingin terlibat aktif dan resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi,” tutupnya.

Komentar

News Feed