oleh

Diduga Langgar Kode Etik Dan Hukum Acara, Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim PN Jakarta Utara

Jakarta, publikasinews.com -Ketua komisi yudisial DR.H.Jaya Ahmad Jayus SH,M.Hum diminta periksa Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Tugiyanto SH MH,Dalam Putusan perkara Nomor,1087/Pid.B/PN.JKT.UTR. yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan Hukum acara.

Dalam putusan perkara Nomor,1087/Pid.B/PN.JKT.UTR. Tugiyanto SH menyimpulkan ada perbuatan tetapi bukan merupakan tindak pidana (onzlagh) atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja.

Akibat dugaan adanya pelanggaran atas ketentuan UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Ketentuan Kode Etik Hakim tersebut, Dr, Anton Sudanto SH.MH. Kuasa Hukum Pelapor mangatakan bahwa pihaknya mendapatkan fakta majelis hakim PN Jakarta Utara telah melanggar kode etik hakim.

Salah satu anggota hakim yang menyidangkan perkara tersebut, (Salman Alfaris), pada saat pledoi tanggal 10 Juni 2019 Penetepan diumumkan dalam persidangan bahwa hakim Salman Alfaris pindah tugas sehingga digantikan hakim anggota Agus Dawantara SH. Salman Alfaris kemudian dilantik menjadi Wakil Ketua PN Madiun tanggal 21 Juni 2019. Namun replik dibacakan tanggal 24 Juni 2019 dan duplik dibacakan tanggal 1 Juli 2019. Itu berarti susunan majelis  tidak sesuai dengan Surat Ketetapan Penunjukan Majelis Hakim perkara tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Dr Anton Sudanto SH MH mendalilkan majelis hakim pimpinan Tugiyanto telah melanggar UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan kode etik. Pelanggaran hukum acara itu semakin kuat indikasinya karena musyawarah hakim dilakukan saat masih berlangsung persidangan. Padahal di dalam hukum acara semua fakta-fakta hukum yang didapat dalam persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim setelah usai agenda persidangan, musyawarah hakim sendiri dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2019, atau saat masih berlangsung beberapa kali persidangan.

Dr, Anton Sudanto SH.MH.

Terkait pelanggaran majelis hakim tersebut, Dr.Anton, mengutip keterangan Prof Edy OS Hiariej yang menyebutkan “Tidak bisa hakim melanggar hukum acara dalam rangka mencari keadilan”. MA dan Komisi Yudisial pun telah membuat keputusan bersama No 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No 202/SKB/PKY/IV/2009 tentang kode etik dan perilaku hakim. Dalam poin 8.1 ditegaskan “hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan”.Ucap Anton.

(Nhd)

Komentar

News Feed