oleh

Diduga melakukan Pengelapan Direktur PT Emar Elang Perkasa di Laporkan Kepolda Metro Jaya

Jakarta, publikasinews.com – Kuasa Hukum PT Global Karya Multiguna, Jefri Luanmase, S.H paparkan kronologi hingga pihaknya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan Direktur PT Emar Elang Perkasa dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dijelaskan bahwa pada bulan September 2016 Terjadi Kesepakatan Perjanjian Jual Beli BBM HIGH SPEED DISEl (HSD) Antara PT emar Elang Perkasaa & PT Global Karya Multiguna.
Dimana PT Global Karya Multiguna membeli BBM HSD, dari PT Emar Elang Perkasa sebanyak 1.750 kilo liter dan, dengan hitungan Pembayaran, per liter Rp. 7100,000,- ( tujuh ribu, seratus rupiah, dan telah dibayarkan Lunas.
“Sampai saat ini , PT Global Karya Multiguna Baru Menerima BBM HDS, sebanyak 1.2 kilo liter Sedangkan sebagian masih kurang sekitar, 532.513 Kilo liter BBM HSD, yang belum diberikan kepada PT Global karya Multiguna yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian,” terang Jefri, di Jakarta, Senin (23/4).
Dijelaskan bahwa kapal cargo yang bermuatan BBM HSD milik PT Emar Elang Perkasa yang berada di wilayah perairan Sorong, dengan muatan sebanyak 532,513 kilo liter merupakan BBM yang sudah kotor, bercampur dengan bahan kimia lain, sehingga tidak dapat di dipergunakan PT global untuk melakukan penjualan dan meminta untuk segerah mengantikan BBM tersebut.
“Sekitar bulan September 2016, Kapal Kargo MT. Yosoa yang bermuatan, Solar BBM HSD, yang berada di kawasan perairan Sorong, Milik PT Emar Elang Perkasa diminta untuk dikembalikan ke Jakarta atas permintaan PT Emar Elang Perkasa dengan akan mengantikan/mengirim BBM sisa kekurangan yang belum diterima PT Global Karya Multiguna,” ungkapnya.
“Dengan sangat percaya PT global menerima permintaan tersebut pengembalian dan juga membatu memberikan bantuan pinjaman, kepada PT emar Elang Perkasa sebesar Rp. 4.950.000,00,-( empat milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah,” tambah Jefri.
Namun, hingga maret 2018 PT Emar Elang Perkasa tidak sama sekali memberikan BBM HSD sebayak 532.513 Kilo liter x Rp. 7100 = Rp 3.816.342.300 (Tiga Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Tiga Ratus Rupiah) ditambah dengan uang pinjaman sebesar Rp. 4.950.000,00,-(Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) serta pembebaan PPN ditanguhkan kepada Pihak PT Global Sehingga total Kerugian yang di alami PT global Karya Multiguna, Rp. 9.244.387.082,-
“Selaku kuasa Hukum perusahaan kami sudah memberikan 2 kali teguran Hukum pada tangal 28 Maret 2018 dan tangal 2 April 2018 kepada PT Emar Elang Perkasa yang intinya untuk segerah mengirim solar BBM HSD sebanyak 532.513 Kilo liter dan juga mengembalikan uang Klien-klien kami yang sebesar Rp. 4.950.000,00 dengan total kerugian sebanyak, Rp. 9.244.387.082. Namun pihak PT emar tidak menganggapi. Teguran kami,” ungkapnya.
Selanjutnya pada tangal 4 April 2018 pihanya selaku kuasa hukum perusahaan mengambil sikap dan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Remon A Siregar sebagai komisaris dan Clara Arini s Mochtar selaku Dirtktur Utama PT Emar Elang Perkasa. Di Polda Metro Jaya sehubungan dengan Diduda melakukan Tindak pidana Penipuan dan Pengelapan Bersasarkan laporan polsisi LP/1803/IV 2018/PMJ/Dit.Reskrimum tangal 4 April.
“Proses Pemeriksan saat ini dalam penyidikan, masih dalam tahap Pemeriksan saksi-saksi Pelapor, dan saksi korban di subdit Renakta Reskrimum Polda metro Jaya pada hari Kamis 19/04/18,” tandas Jefri (Red)

Komentar

News Feed