oleh

Dipaksa Kosongkan Ruko, Barang Delina Dijarah Orang Suruhan

Jakarta, Publikasinews.com – Raut kekesalan nampak pada diri Delina Eloria Hutapea. Betapa tidak, bangunan ruko yang telah ditempatinya sejak 1985, kini diduga direbut dan diduduki oleh orang yang mengaku memiliki kepemilihan sah tempat tersebut.

Tidak hanya itu, sejumlah barang yang terdapat di dalam ruko itu juga diduga ikut dijarah. Kerugian material ditaksir  ratusan juta lebih.

Delina mengakui, sejak bulan Mei hingga dirinya diteror agar mengosongkan bangunan yang terletak di seberang Veledroom Rawamangun Jakarta Timur itu.

Sudah barang tentu permintaan dari pihak peneror tak ditanggapi Delina. karena dia memiliki surat perjanjian hak guna bangunan dan pembayaran SPPT atas namanya.

“Saya sudah tinggal di sini sejak 1985. Pada 1992 terjadi penggusuran di antara gang 10 dan 11 warga di sekitar situ disuruh meninggalkan tempat itu dengan bayaran 400 ribu per meter,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Bahkan, sambungnya, dirinya juga sempat disuruh dengan bayaran 2 juta per meter. “Namun tidak saya berikan karena ini sawah saya,” ujar Delina didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Sabar Ompu Sunggu, S.H., M.H.

Dia menambahkan, saat mengurus izin usaha tersebut oleh lurah disarankan agar jangan dibuat perjanjian jual beli, namun ganti rugi bangunan, karena tanah deretan tersebut merupakan tanah milik negara sehingga pada waktu itu bangunan milik Delina tidak ikut digusur.

Menyayangkan kejadian itu

Salah seorang pengacara Delina, Verianto Pilemon, SH, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan JS sebagai kuasa hukum LTJ, merupakan tindakan melanggar hukum.

“Yang menjadi permasalahan adalah pertama ketika kami diperlihatkan sertifikat itu tertulis 100 m, setelah dapat dari data ibu Delina antara no 59 dan 57 itu terpisah.Tapi menurut pengacara kok bisa digabung,” tukasnya.

“Yang kedua, yang kami sesalkan JS, dia sudah Advokat sudah mengetahui ilmu hukum yang luar biasa, tapi dalam melakukan tindakan hukum kok pakai pihak ketiga seperti preman. Padahal dalam hukum belum dinyatakan inkrach sudah keluarkan barang-barang milik ibu Delina dengan paksa, sehingga beliau mengalami kerugian material kurang lebih 100 jutaan karena barangnya banyak yang hilang,” terangnya.

Keempat, lanjutnya, adalah sikap JS  seperti meneror, karena JS sendiri belum melaporkan untuk eksekusi ke pengadilan.

Verianto Pilemon pun mengakui, tim kuasa hukum akan mengambil tindakan dengan mendorong laporan tersebut hingga ke tingkat pengadilan agar proses cepat selesai. Karena, urainya, sudah 4 bulan ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.

Komentar

News Feed