oleh

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo di Panggil Perkara Korupsi Gedung IPDN Sumatra Barat

Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam Sumatera Barat.

“Saksi Bintang Perbowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis, 10 Januari 2019.

Selain Bintang Perbowo, penyidik KPK juga memanggil Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani. Anis juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp34 Miliar dari total nilai proyek Rp125 Miliar. Red

Komentar

News Feed