oleh

Hakim Dinilai Tidak Adil Dalam Menjatuhkan Vonis Terdakwa Pembunuhan

Jakarta, publikasinews.com –Ketidak adilan itulah yang dirasakan keluarga korban pembunuhan berencana pada sidang pembacaan putusan (25/03/2019) di Pengadilan Negeri Jakarata Utara. Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani SH di dampingi hakim anggota Crisfajar SH dan Sutejo SH menjatuhkan hukuman terhadap
Terdakwa Handoko alias Alex dan Abdulah masing-masing 20 tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Di sela-sela bacaan pututusan tersebut Sho Hwi (ibu korban) dan dua adik almarhum Herdi Sibolga alias Acuan korban pembunuhan berteriak “kami tidak terima pak hakim ! Terlalu rendah putusan itu “!. Namun teriakan tersebut tak mampu merubah apapun putusan hakim yang sudah di bacakan. Nampaknya putusan tersebut menuai protes dari keluaga korban.

“Tidak adil ! Mau diapakan hukum di negara ini dua pelaku pembunuhan berencana hanya di vonis 20 tahun masih di pontong masa tahanan potongan remisi dan lain-lain nanti keluar bisa melakukan lagi , nyawa keluarga kami tidak bisa dikembalikan dan hakim sama sekali tidak mempertimbangkan itu”!. Terik adik kandung korban diluar persidangan.

“Korban Herdi itu satu-satunya anak laki-laki dari orang tua kami. Dia yang menjadi tulang punggung keluarga dan meninggalkan 4 anak yang masih kecil-kecil. Mengapa harus dibunuh? Rejeki masing-masing orang Tuhan yang menentukan, janganlah serakah,” ucap Tika pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya terdakwa Handoko alias Alex dan terdakwa Abdulah Sunandar dijatuhi tuntutan seumur hidup oleh JPU Nugraha karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pembunuhan sadis dengan berencana terhadap korban Herdi Sibolga alias Acuan dipicu oleh persaingan bisnis, korban ditembak oleh terdakwa Abdulah Sunandar sesaat setelah keluar dari mobilnya hendak pulang ke rumahnya di Jelambar Aladin, RT 03/06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 27 Juli 2018 silam.

Tidak seberapa jauh dari lokasi penembakan, terdakwa Handoko alias Alek mengawasi pelaksanaan eksekusi yang mengenaskan itu. Dalam persidangan terungkap Alex telah membayar Sunandar untuk melakukan pembunuhan yang direncanakan matang tersebut.

(Dewi)

Komentar

News Feed