oleh

DPC Bekasi Raya Hadir saat Rapimda APTRINDO & Seminar Logistik

Jakarta, PublikasiNews.Com – Pembacaan do’a yang dibawakan oleh ustadz Ahmad Mansyur menandai dimulainya acara kegiatan Rapimda Aptrindo dan Seminar Logistik. Dengan kata sambutan pertama disampaikan Jenminy Muljana selaku ketua panitia. Rapimda Aptrindo dan Seminar Logistik kali ini dengan mengusung tema, “Implementasi kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) dan Kerjasama kemitraan pengemudi dalam rangka memujudkan ekosistem logistik yang kondusif”.

Mustadjab Susilo Basuki selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aptrindo Provinsi DKI Jakarta saat memberikan keterangan pers-nya yang juga sebagai pelaksana menyelenggaraan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dan seminar Over Dimension Over Load (Odol) serta Kemitraan Pengemudi yang digelar bertempat digedung Balai Samudera Jalan Boulevard Barat Raya Nomor 1, Kelapa Gading Baru, Kelapa Gading Jakarta Utara pada, Rabu (30/10).dok-istimewa

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aptrindo Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana menyelenggaraan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dan seminar Over Dimension Over Load (Odol) serta Kemitraan Pengemudi yang digelar bertempat digedung Balai Samudera Jalan Boulevard Barat Raya Nomor 1, Kelapa Gading Baru, Kelapa Gading Jakarta Utara pada, Rabu (30/10/2019).

Ketua umum Aptrindo, Gemilang Tarigan (kanan) didampingi Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki (kiri) ketika menjawab pertanyaan awak media saat digelarnya Rapimda Aptrindo dan Seminar Logistik pada, Rabu (30/10).dok-istimewa

Dalam keterangan Pers-nya Ketua umum Aptrindo, Gemilang Tarigan dengan didampingi jajaran DPP mengatakan bahwa selain masalah kelebihan dimensi, pengemudi didaerah sangat sulit mendapatkan bahan bakar subsidi (solar). “Kami akan mengajukan untuk dihentikannya subsidi solar, karena sangat berdampak kepada para pengusaha didaerah,” tuturnya.

“Pengemudi maupun pengusaha truk pasti ingin meremajakan kendaraannya. Mendapat stimulus memang peremajaan topik kita kali ini, kira-kira itu. Sedangkan untuk ODOL sendiri, tentunya harus kita ikuti. Tapi bagi truk-truk yang sudah tua, ngak usah dipotong lagi lah, udah (cukup) di upgrade,” imbaunya.

Terpantau publikasinews.com,
dukungan untuk DPD maupun DPP jika setiap ada kegiatan Rapimda atau seminar dari DPC senantiasa selalu merespon, tentunya. M. Safa’at selaku Sekretaris DPC Aptrindo Bekasi Raya, turut hadir dalam kegiatan tersebut juga terkait adanya problem atau permasalahan yang dikeluhkan jajarannya.

Sekretaris DPC Aptrindo Bekasi Raya, Muhamad Safa’at ketika menyampaikan terkait permasalahan yang dihadapi DPC Aptrindo Bekasi Raya tentang SIPA dan IBM disela-sela berlangsungnya kegiatan Rapimda dan Seminar tersebut pada, Rabu (30/10).dok-istimewa

“Ada suatu masalah, yakni SIPA atau Surat Izin Pengusaha Angkutan tentang angkutan barang dan IBM (izin bongkar muat selama ini. Karena itu sudah beberapa dicabut ya,” ujarnya.

Dalam penuturannya, Safa’at menjelaskan untuk beberapa wilayah yang telah berhenti. “Contohnya yang sudah tidak jalan itu meliputi daerah Cawang, Bekasi Kota, Bandung ya. Akan tetapi ada beberapa daerah di Jawa Barat ini, masih melakukan ada SIPA dan IBM-nya,” ulasnya.

Masih kata Safa’at, karena terkait halnya itu ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten sendiri. “Untuk Kabupaten Bekasi itu ada di Perda nomor 32 tahun 2001, serta diatur Pergub Nomor 8 tahun 2019 tentang angkutan barang. Ini yang menjadi acuan SIPA-IBM, Karena sebenarnya SIPA-IBM itu sudah tidak berlaku,” ungkap Safa’at.

Beberapa waktu yang lalu, lanjut Safa’at, pihaknya juga sudah layangkan surat permohonan keberatan. “Kemarin kita telah Surati juga Bupati Bekasi, Eka Supria Admaja bahwa kita minta dicabut Perda Nomor 32 tersebut. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Nomor 60 Menteri Perhubungan,” tukasnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI, Syafrin Liputo (kanan) saat memberikan keterangannya ketika digelarnya Konferensi pers bersama Ketua umum Aptrindo, Gemilang Tarigan (tengah-jas hitam) yang didampingi jajaran pengurus DPP Aptrindo pada, Rabu (30/10).dok-istimewa

Dilain sisi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan mengandangkan truk-truk yang melebihi batas maksimal, dengan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan truk yang Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dengan tidak akan melakukan uji KIR hingga pengandangan armada.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI, Syafrin Liputo ketika menjawab pertanyaan para wartawan. Kadishub juga memaparkan bahwa hal tersebut tentunya akan sangat berpengaruh kepada kinerja mesin kendaraan.

Syafrin juga menjelaskan bahwa efek dari penambahan kapasitas muatan banyak pengusaha dan pemilik truk yang melakukan modifikasi truk melalui penambahan dimensi kendaraan, yang berimbas dapat mengganggu akselerasi kendaraan terutama dijalanan menanjak atau menurun. Bahkan over kapasitas dapat membuat rem kendaraan tidak dapat berfungsi secara maksimal.

“Ini berakibat pada kondisi tertentu kendaraan tersebut pasti akan mengalami kendala. Tidak mampu, baik itu melakukan akselerasi ditanjakan maupun saat jalan menurun daya pengeremannya berbeda. Tapi kita telah pahami seluruh spesifikasi teknis kendaraan yang sudah terukur,” kata Syafrin Liputo.

“Hal itu pada akhirnya kerap menyebabkan terjadinya peningkatan angka kecelakan lalu lintas. Guna mencegah agar tidak terus terulang, mulai 1 Nopember Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerapkan tindakan tegas dengan tidak akan melakukan uji KIR sebelum truk dikembalikan ke kondisi awal,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki mengaku sangat setuju dengan sangsi tegas yang diberlakukan DISHUB, seperti dilakukan pemotongan bagian badan kendaraan yang telah terbukti melebihi kapasitas.

Namun Mustadjab berharap agar peremajaan kendaraan truk dapat dilakukan saat kendaraan masuk diusia 15 tahun. Diketahui saat ini Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Transportasi telah Mengatur usia kendaraan truk, dibatasi hanya 10 tahun.

“Memang jika tidak disikapi secara bijak, akan terjadi over populasi truk nantinya. Rasanya populasi aturanlah yang mengatur, kalau tidak karena tidak over populasi,” ujarnya.

Mustadjab juga menyatakan peraturan tersebut tentunya akan berdampak membuat
ribuan pengusaha truk angkutan barang bisa ‘gulung tikar’. “Karena jangka waktu peremajaan yang dinilai terlalu pendek. Selain itu, dengan terus ditambahnya armada dikuatirkan keberadaan truk angkutan dijalan raya akan membludak, diketahui saat ini terdapat 54.000 unit armada truk angkutan barang di wilayah DKI Jakarta,” ungkapnya.

Mustadjab juga menambahkan bahwa sudah menjadi kewajiban para pengusaha di Aptrindo untuk taat kepada aturan pemerintah serta mematuhinya. “Sebagai pengusaha truk, kita memang wajib mengikuti dan mengimplementasikan aturan itu. Dan kita harus menentang dengan bertindak tegas bersama-sama terkait pelanggaran-pelanggaran, tentunya harus diberikan sangsi yang berat. Karena kalau tidak, rasanya tidak fair ada yang baik menurut aturan pemerintah,” papar Mustadjab.

Kalau infrastruktur sudah jadi, lanjut Mustadjab, semua lalu lintas jalan lancar. “Sehingga efisiensi pemakaian truk kita bisa cukup efektif. Satu hari bisa 2 trip atau 3 trip, tentunya populasi kendaraan akan berlebih. Makanya perlu adanya peraturan yang mengatur tentang usia kendaraan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemberian plakat dan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Aptrindo kepada seluruh mitra maupun sponsor utama, diantaranya diserahkan kepada PT. Dwi Multi Makmur, PT. Everseiko Indonesia, PT. Bypassindo, PT. Citra Karya Pranata, PT. Logistik Pintar Indonesia, PT. Naditama, PT. Mayora Indah, 3M Indonesia, ASCO, Mandiri Utama Finance, Mitra Otto Prima, Tata Motors dan Bank BNI.[]Jark

Komentar

News Feed