oleh

Dua Kreditur Ajukan Permohonan PKPU Terhadap PT. Indotruck Utama.Tbk

Jakarta, publikasinews.com –PT. Indotruck Utama.Tbk tergabung di PT. Indomobil Group yang merupakan anak perusahaan PT. Indomobil Investmant Corporation (Perseroan) yang bergerak dibidang retail penjualan alat-alat berat terkemuka di Indonesia.

Jika dilihat dari latar belakang perusahaan ini, dapat dipastikan bahwa manajemen didalam perusahaan sudah kualifikasi tinggi, atau terpercaya, sebagai perusahaan terbuka.

Namun pada kenyataannya tidaklah demikian. Faktanya, ada dua kreditur yang saat ini sedang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Indotruck Utama.Tbk di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, atas nama Arwan Koty  PKPU I dan Alfin PKPU II mengajukan/termohon PKPU PT. Indotruck Utama.Tbk, ke Pengadilan Niaga, Jakarta, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, karena tidak merealisasikan perjajian jual beli (PJB) padahal pembayaran unit sudah lunas dibayar.

Arwan Koty selaku PKPU I mengajukan PKPU PT. Indotruck Utama.Tbk  atas PJB satu unit alat berat Excavator Volvo EC210D dengan total harga Rp 1.265.000.000, sementara Alfin PKPU II mengajukan PKPU PT. Indotruck Utama atas Perjanjian Jual Beli  unit Volvo Excavator EC350DL sebesar total Rp 2.360.000.000.

Berdasarkan Perjanjian Jual Beli No: 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017, antara Pemohon PKPU I dan Termohon PKPU (PT. Indotruck Utama. Tbk). Satu minggu setelah pemohon PKPU menyelesaikan kewajibannya/melunasi pembelian unit, maka termohon PKPU menyerahkan unit atau barang di Yard PT. Indotruck Utama, dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang oleh Para Pihak, namun Berita Acara Serah Terima diserahkan kepada Pemohon PKPU I oleh Bapak Susilo selaku Sales Marketing PT. Indotruck Utama di tempat yang berbeda (Restoran Jamahdi, PIK, Penjaringan) bukan di Yard PT. Indotruck Utama.Tbk, dan tanpa dihadiri oleh Para Pihak; Para Pihak yang dimaksud adalah antara Pemohon PKPU I, Termohon PKPU dan PT. JPT. Tunas Utama Sejahtera; Sehingga Pemohon PKPU I menolak untuk menandatangani Surat Berita Acara Serah Terima tersebut.

Tentang pembayaran lunas unit/barang sudah diakui Termohon PKPU dipersidangan. Dan bahkan atas pengakuan sudah dibayar lunas itu termohon PKPU mengaku sudah menyerahkan unit kepada pemohon PKPU tanpa didasari bukti-bukti serahterima yang disertai dengan dokumen yang sah, hanya berdasarkan pengakuan lisan.

Hal yang sama, apa yang dialami Pemohon PKPU I, juga terjadi kepada pemohon PKPU II. Termohon PKPU mengaku telah mengirimkan unit yang sudah dibayar lunas itu kepada alamat pemohon PKPU II, namun pemohon PKPU belum pernah merasa menerima pengiriman unit tersebut, bahkan serah terima unit belum pernah dilakukan kepada pemohon PKPU sebagaimana yang tertuang dalam isi surat PJB.

Berdasarkan Perjanjian Jual Beli No: 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017, antara Pemohon PKPU II dan Termohon PKPU, bahwa antara Pemohon PKPU II dan Termohon PKPU telah terikat dalam Pejanjian Jual Beli unit Excavator yang telah dibayar Lunas oleh Pemohon PKPU II sebagai kreditor. Rekening Tahapan BCA a/n Alfin /Pemohon PKPU II; Membuktikan, bahwa Pemohon PKPU II telah mentransfer kepada Termohon PKPU sesuai bukti Rekening Tahapan senilai Rp. 100 juta sesuai dengan bunyi isi Perjanjian Jual Beli Pemohon PKPU II dengan Termohon PKPU khususnya Pasal III : mengenai waktu Penyerahan barang unit Volvo Excavator EC350DL dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) Minggu setelah Pembayaran DP Lunas (Pertama). Sehingga barang yang dibayarkan oleh Pemohon PKPU II adalah Volvo Excavator EC350DL sesuai isi Perjanjian Jual beli antara Pemohon PKPU II dengan Termohon PKPU.

Apakah Ada Skenario Jahat?

Dalam persidangan termohon PKPU mengaku sudah menyerahkan unit kepada pemohon memalui orang lain yang bernama Soleh. Dan soleh telah mengirimkan barang itu ke Nabire Papua dan yang menerima di Nabire adalah Antoni.

Dan apa yang yang dikatakan Soleh maupun termohon PKPU tidak dapat mebuktikan adanya surat kuasa dari pemohon PKPU kepada Soleh untuk mengambil/menerima unit dari termohon. Dan Soleh yang disebutkan itupun bukan anggota keluarga/karyawan pemohon PKPU.

Oleh karena itu, Penasehat Hukum pemohon PKPU  Theodorus Agustinus Coy, SH dari Law Office GREG SERAN & Partners berharap kepada hakim agar sesuai pembuktian dengan alat bukti yang sah yang sudah diserahkan kepada majelis hakim, yaitu alat bukti surat, guna memperkuat dalil-dalil Para Pemohon PKPU dan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dengan seksama dan memberikan Putusan berkeadilan serta kepastian hukum.

“Kita tahu, perusahaan sekelas PT. Indotruck Utama.Tbk, tidak mungkin tidak memperkuat manajemennya, tapi, ini kita duga ada oknum didalam yang mengambil keuntungan. Untuk itu kita menghimbau agar PT. Indotruck Utama meberikan sanksi tegas kepda karyawan yang sudah merusak nabaik perusahaan,” ucap Theodorus.

Komentar

News Feed